PERAN TNI ANGKATAN UDARA DALAM MENEGAKKAN HUKUM DAN KEDAULATAN DI RUANG UDARA NASIONAL INDONESIA

Main Article Content

Sekar Tanjung Ajita Syamsu nasir Bayu Setiawan

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis peran TNI Angkatan Udara dalam menegakkan hukum dan kedaulatan di ruang udara nasional Indonesia. Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki ruang udara nasional yang sangat luas dan mendorong seringnya terjadi pelanggaran hukum dan kedaulatan di ruang udara nasionalnya. Dalam artikel ini dibahas mengenai wewenang serta keterbatasan TNI Angkatan Udara untuk dapat menjalankan perannya sebagai penegak hukum dan kedaulatan di ruang udara nasional Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif untuk menganalisis data yang telah dikumpukan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa TNI Angkatan Udara memerlukan penguatan wewenang regulatif sebagai dasar hukum yang lebih kuat dalam menjalankan perannya sebagai penegak hukum dan kedaulatan di ruang udara nasional. Penelitian ini memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk dapat menginisiasi pembaharuan Undang-Undang tentang Penerbangan, sehingga kedepan dapat mewadahi pengaturan substansi (materi muatan) mengenai wewenang TNI Angkatan Udara yang lebih luas  dan memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk dapat lebih efektif berperan dalam penegakan hukum dan kedaulatan ruang udara nasional  Indonesia.

Article Details

How to Cite
[1]
S. Ajita, S. nasir, and B. Setiawan, “PERAN TNI ANGKATAN UDARA DALAM MENEGAKKAN HUKUM DAN KEDAULATAN DI RUANG UDARA NASIONAL INDONESIA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 1, pp. 361-364, Jan. 2022.
Section
Artikel

References

Handini, W. P., & Risdiarto, D. (2019). Kedaulatan Wilayah Udara Di Atas Alur Laut Kepulauan Indonesia (Alki). Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(2), 277. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i2.318
Maulana, R. (2021). Pelanggaran Udara di Indonesia Sering Terjadi dari Penerbangan Sipil hingga Militer Asing. Https://Nasional.Okezone.Com/. https://nasional.okezone.com/read/2021/06/02/337/2418765/pelanggaran-udara-di-indonesia-sering-terjadi-dari-penerbangan-sipil-hingga-militer-asing?page=1
Purwanto, R. (2017). Efektivitas Tindakan Forcedown terhadap Blackflight sebagai Upaya Penegakan Hukum Udara di Indonesia. Universitas Hassanudin.
Puspen TNI. (2006). Penegakan Kedaulatan dan Hukum di Ruang Udara Nasional. Https://Tni.Mil.Id/. https://tni.mil.id/view-3001-penegakan-kedaulatan-dan-hukum-di-ruang-udara-nasional.html
Risdiarto, D. (2019). Kendala Hukum Penindakan terhadap Pesawat Udara Sipil Asing Tidak Berizin Memasuki Wilayah Udara Indonesia. Journal Legislasi Indonesia, 16(3), 353–368.
TNI AU. (2014). Yurisdiksi Hukum Pidana terhadap Pelanggaran di Dalam Pesawat Serta Penegakan Hukum Udara. Https://Tni-Au.Mil.Id. https://tni-au.mil.id/yuridiksi-hukum-pidana-terhadap-pelanggaran-di-dalam-pesawat-serta-penegakkan-hukum-udara/