PENGAMANAN BAGI NOTARIS DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JABATAN

Main Article Content

Saiful Rizal

Abstract

Notaris dalam rangka menjalankan tugas jabatannya harus berpedoman pada undang-undang jabatan notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya, yang tugas dan kewenangannya diberikan oleh pemerintah guna melakukan pelayanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan terutama dalam hal pembuatan akta autentik. Namun, seringkali dalam menjalankan tugas jabatan, notaris digugat dan/atau diajukan laporan pidana serta dugaan pelanggaran administrasi yang mengakibatkan Notaris dapat dijatuhkan sanksi sebagaimana peraturan perundang-undangan yang ada. Penelitian ini menguraikan ruang lingkup pelaksanaan tugas jabatan notaris dan perlindungan hukum yang seyogyanya diberikan kepada notaris agar terhindar dari pertanggungjawaban dalam lingkup hukum perdata, pidana dan administratif. Metode penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum dapat diberikan kepada notaris apabila notaris menjalankan jabatannya sebagaimana ketentuan undang-undang jabatan notaris, peraturan perundang-undangan lainnya, dan kode etik jabatan, serta adanya klausul eksonerasi.

Article Details

How to Cite
[1]
S. Rizal, “PENGAMANAN BAGI NOTARIS DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JABATAN”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 2, pp. 112-118, Apr. 2022.
Section
Artikel

References

Adjie, Habib. 2013. Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung : Refika Aditama
Adjie, Habib. 2021. Penerapan Pasal 38 UUJN-P dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris. Yogyakarta : Bintang Pustaka Madani
Anand, Ghansham. 2018. Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia. Jakarta : Prenadamedia Group
Ansohri, Abdul Ghofur. 2009. Lembaga Kenotariatan Indonesia : Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press
Black, Henry Cambell. 1979. Black’s Law Dictionary. Fifth Edition. West Publishing Company
Hamzah, Andi. 2015. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika
Lumban Tobing, G.H.S. 1998. Peraturan Jabatan Notaris. Cetakan ke-3. Jakarta: Erlangga
Marzuki, Peter Mahmud. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana
Nisa, Naily Zahrotun. 2021. Urgensi Pencantuman Klausul Eksonerasi Pada Akta Pihak (Partij). Tesis Magister Kenotariatan Universitas Surabaya
Putra, Mohamad Fajri Mekka dan Christine. 2018. Implikasi Klausul Pembebasan Tanggung Jawab (Asas Eksonerasi) Pada Akta Notaris, diakses melalui https://kabarnotariat.id/wp-content/uploads/2018/11/Artikel-Implikasi-Klausul-Eksonerasi-Terhadap-Akta-Notaris-23-Agustus-2018.doc. (diakses pada tanggal 01 Juni 2021)
Setiawan, Asep dan Gunarto. 2017, Analisis Yuridis Standar Prosedur Pelayanan Operasional (SPPOP) Notaris Dalam Pembuatan Akta Terkait Klausul Eksonerasi Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, Jurnal Akta, Vol. 4 No. 1
Utami, Sri. 2015. Perlindungan HukumTerhadap Notaris dalam Proses Peradilan Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Jurnal Repertorium, Edisi 3 Januari-Juni