ANALISIS YURIDIS TERKAIT DIKOTOMI PEJABAT PEMBUAT AKTA AUTENTIK DALAM BIDANG PERTANAHAN DI INDONESIA ( Studi Teoritik Berdasarkan Asas Kepastian dan Kemanfaatan)

Main Article Content

Lale Fatimi Arbain Salim HS Djumardin .

Abstract

Penelitian ini dilakukan unutk menganalisis Politik apa yang melatarbelakangi adanya dikotomi pejabat pembuat akta dalam bidang pertanahan di Indonesia, bagaimanakah Pengaturan Kewenangan Notaris dan PPAT di Indonesia serta bagaimanakah dampak adanya dikotomi pejabat pembuat akata dalam bidang pertanahan terhadap pendaftaran hak atas tanah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif. pendekatan yang digunakan antara lain Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach). Pendekatan Konsep (Conceptual Approach). Pendekatan Kasus (Casse Approach).  Pendekatan Analisis (Analitical Approach). Analisis bahan hukum dilakukan dengan teknik deskripsi. Hasil dari penelitian ini adalah Politik apa yang melatarbelakangi adanya dikotomi pejabat pembuat akta dalam bidang pertanahan di Indonesia adalah karena tanah adalah salah satu asset yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi serta sangat vital bagi kehidupan manusia, karena nilainya tersebut maka banyak pihak ingin mengambil keuntungan dengan adanya transaksi dalam bidang pertanahan, hal itulah yang dilakukan oleh BPN dengan membuat instrument hukum yang melegalkan Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk mengesahkan akta dalam bidang pertanahan. Dasar Pengaturan Kewenangan Notaris adalah Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Jo Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris,  Sedangkan Dasar kewenangan PPAT adalah PP No. 10 Tahun 1961 jo PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah,  PP No. 37 Tahun 1998 jo PP No. 24 Tahun 2016 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dampak adanya dikotomi pejabat pembuat akata dalam bidang pertanahan terhadap pendaftaran hak atas tanah adalah sering terjadi benturan kewenangan di lapangan antara notaris dan PPAT.

Article Details

How to Cite
[1]
L. Arbain, S. HS, and D. ., “ANALISIS YURIDIS TERKAIT DIKOTOMI PEJABAT PEMBUAT AKTA AUTENTIK DALAM BIDANG PERTANAHAN DI INDONESIA ( Studi Teoritik Berdasarkan Asas Kepastian dan Kemanfaatan)”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 3, pp. 599-608, Aug. 2021.
Section
Artikel

References

Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo, Jakarta,2004.
Amsal Bakhtiar, Filsafat Ilmu, Edisi Revisi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012).
Burggink, JJ. H. (2011) Alih Bahasa B. Arief Sidharta, Refeksi Tentang Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
C.A.E. Uniken Venema/Zwalve, Common Law & Civil Law, W.E.J. Tjeenk-Willink, Deventer, 2000.
G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga
Gautama, Sidharta. (2006) Kepastian Hukum Indonesia.Bandung: Penerbit Cahaya
Habib Adjie, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT, Bandung: PT Citra Adity Bakti, 2009.
Hamidi, Jazim. (2011) Butir-Butir Pemikiran Dalam Hukum, Mengenal Lebih Dekat Hermeneutika Hukum. Bandung: Refika Aditama.
Hartono, J. Andy. (2014) Hukum Pertanahan : Karakterisrik Jual Beli Tanah yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanahnya. Cetakan Kedua. Surabaya: Laksbang Justita.
M.J.A. van Mourik, Civil Law and the Civil Law Notary in the Modern World, makalah pada Ceramah Ilmiah “Pengaruh Globalisasi pada Common Law dan Civil Law (khusus BW)”, 3 Maret 1992, Jakarta.
Masyur, M. Hamidi. “Lembaga Eksaminasi Pertanahan Sebagai Alternatif Model Penyelesaian Sengketa di Bidang Pertanahan”.Adhaper Vol. 2, No. 1 (Januari-Juni 2016):47. diakses tanggal 2 April 2017.doi :http://www.jhaper.org/index. php/JHAPER/article/view/23
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang PPAT.
Noeng Muhadjir, Filsafat Ilmu; Positivisme, Post Positivisme dan Post Modernisme, (Yogyakarta: Rakesarasin, 2001, Edisi-2).
Purwaningsih, Endang. “Penegakan Hukum Jabatan Notaris dalam Pembuatan Perjanjian Berdasarkan Pancasila dalam Rangka Kepastian Hukum”.Adil: Jurnal Hukum Vol. 2, No. 3, (3 Desember 2011):331. diakses 1 April 2017.doi: http://portal.kopertis3.or.id/ha ndle/123456789/1422
Samuel Hutabarat, Harmonisasi Keabsahan Kontrak Dagang Internasional Yang Berkeadilan Pada Enam Negara Anggota Association of South East Nations (ASEAN), Diss. Unpar 2017.
Santoso, Urip. “Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Perusahaan Swasta”.Perspektif Vol. XV, No. 3, (Juli 2010): 325. diakses 2 April 2017.doi :http://jurnalperspektif.org/index.php/pers pektif/article/view/58/50
Setiawan, Yudhi. (2009) Instrumen Hukum Campuran (gemeenschapelijkrecht) Dalam Konsolidasi Tanah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sidharta, Bernard Arief. (2009) Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maj. Hlm. 161
Supriadi. (2012) Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.
Than Thong Kie, Studi Notariat, Serba Serbi Praktek Notaris.