KAJIAN HUKUM KEBIJAKAN RESTRUKTURISASI KREDIT USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH TERDAMPAK COVID-19

Main Article Content

Usnadi . Hirsanuddin . Eduardus Bayo Sili

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah selanjutnya disebut (UMKM) merupakan wujud kehidupan ekonomi sebagaian besar rakyat Indonesia sehingga dapat dikatakan sebagai bagian integral dunia usaha nasional yang mempunyai kedudukan, potensi, dan peranan sangat penting dan strategis dalam mewujudkan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya pembangunan ekonomi. Tujuan dari penelitian ini adalah, Untuk megetahui kebijakan Restrukturissi Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terdampak penyebaran Covid-19, dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap debitur UMKM terdampak penyebaran Covid-19.  Pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. bahwa penelitian dikatan sebagai penelitian normatif yang berpedoman pada literatur dan peraturan prerundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti. Dalam penyusunan Tesis ini, digunakan dua metode pendekatan yaitu pendekan perundang-undangan dan, Pendekatan Konseptual. Perkembangan penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur termasuk debitur UMKM, sehingga berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran COVID-19

Article Details

How to Cite
[1]
U. ., H. ., and E. Sili, “KAJIAN HUKUM KEBIJAKAN RESTRUKTURISASI KREDIT USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH TERDAMPAK COVID-19”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 3, pp. 60-617, Aug. 2021.
Section
Artikel

References

Cakti Indra Gunawan, 2020, Anomali Covid-19: Dampak Positif Virus Corona Untuk Dunia, CV IRDH, Purwokerto.
Iswi Hariyani, 2010,Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet, II, PT Elex Media Komputindo, Jakarta.
Johannes Ibrahim, 2004, Mengupas Tuntas Kredit Komersial dan Konsumtif dalam Perjanjian Kredit Bank (Perspektif Hukum dan Ekonomi), Mandar Maju, Bandung.
Jimly Assshiddiqe, 2006,Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demkrasi, Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM, Konstitusi Perss, Jakarta.
Masyhud Ali, 2002, Restrukturisasi Perbankan & Dunia Usaha: PT. Elex Media Komputindo, Jakarta.
Riant Nugroho, 2020, Dampak Covid-19 Pada Ekonomi, Yayasan Rumah Reformasi Kebijakan, Jakarta.
Sutyastie Sumitro, 2003, Analisa Ekonomi Jawa Barat, Unpad Pres, Bandung.
Program Bantuan Modal Usaha Mikro, (2021).
Vaughan,1978,dalam Herman Darmawan, 2004,Manajemen Risiko, Bumi Aksara, Jakarta.
Peraturan Otoritsa Jasa Keuangan Nomor
40/POJK.03/2019.Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Lembaran Nomor 247 Tahun 2019.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POKJ.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. LN.Nomor 6480, Tahun 2020.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/Pojk.03/2020 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/Pojk.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 LN.Nomor 6583, tahun 2020.
Peraturan Bank Indonesia 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum LN.NO.56 tahun 2003
Farhan Asyhadi, Analisis Dampak Restrukturisasi Kredit Terhadap Pembiayaan (Leasing) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 “ Jurnal Ilmu HUkum , vol.5 No.1 (2020).

TNP2K.Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Ringkasan kebijakan "Memaksimalkan Peran Program Sembako pada Masa Pandemi Covid-19 Siti Nurfitriah Farah Dewi, Priadi Asmanto, Taufik Hidayat, G. Irwan Suryanto, Ardi Adji - Kelompok Kerja Bantuan Sosial dan Unit Riset, TNP2K. Mei 2020, Jakarta, Indonesia.
https://fiskal.kemenkeu.go.id/kajian/2021/07/14/124544869217136-program-bantuan-modal-usaha-mikro.diakses 01 Nopember 2021.
SimulasiKredit.com. Faktor Utama Yang Menyebabkan Kredit Macet. 2013- 2021.https://www.simulasikredit.com/faktor-utama-yang-menyebabkan-kredit-macet/. Diakses 9 Nopember 2021.
Kiki Susiyanti, Restrukturisasi Perusahaan, Issu.com.http://issu.com/edisi_411- 01_agustus_2009/restrukturisasi-perusahaan.html diakses. 5 Nopember 2021
CNBC Indonesia ,Cicilan & Sederet Kredit Ditangguhkan Jokowi, Ini Aturannya, Chandra Gian Asmara, 24 March 2020 13:28. https://www.cnbcindonesia.com/market/2020032413120 4-17-147248/cicilan-sederet-kredit-ditangguhkan-jokowi-ini-aturannya# Diakses 30 oktober 2021.
Rusdiono.Consulting, Sekilas Pengertian Kredit Modal Kerja dan Contohnya,agustus,8/2020. https://www.rusdionoconsulting.com/penjaminan-kredit-modal-kerja-bagi-umkm-di-tengah-pandemi/. Diakses 5 Nopember 2021.
Kontan.co.id.Pemerintah perpanjang 6 insentif pajak ini sampai akhir tahun 2021, https://newssetup.kontan.co.id/news/pemerintah-perpanjang-6-insentif-pajak-ini-sampai-akhir-tahun-2021?page=all. Diakses. 02 Nopember 2021.
NEWS - Yuni Astutik, CNBC Indonesia,23 September 2021 16:20. Program BPUM Jaga Keberlangsungan UMKM Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20210923160848-4-278694/program-bpum-jaga-keberlangsungan-umkm-indonesia. Diakses. 01, Nopember 2021
Berita. UU No 2 Tahun 2020 Bukti Negara Hadir Berikan Perlindungan Terhadap Dampak Covid-19. 08/10/2020 18:51:18https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/uu-no-2-tahun-2020-bukti-negara-hadir-berikan-perlindungan-terhadap-dampak-covid-19/.diakses 02 Nopember 2021