IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI MATA KULIAH WAJIB UMUM

Main Article Content

Imas Kurniawaty Aiman Faiz

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengetahui informasi tentang kebijakan serta kendala dalam pengembangan mata kuliah wajib umum Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Polman. Metode yang digunakan adalah metode deksriptif analisis pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara kepada dosen dan mahasiswa Polman, observasi dan dokumentasi. Pengajaran MKWU PKn di Polman ini sudah berjalan dengan baik. Pedoman kurikulum telah merujuk pada kebijakan yang telah ditetapkan, tetapi masih ada kekurangan dan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, diantaranya adalah: (1) MKWU dititipkan pada Unit Sosio Manufaktur (USM); (2) Pengajar MKWU PKn tidak ditangani oleh dosen lulusan PKn; (3) Dosen PKn yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan, dalam proses pembelajaran cenderung mengajarkan ilmu Kewarganegaraan, bukan Pendidikan Kewarganegaraan; (4) Beban studi per semester selama 21 minggu dengan bobot sks yang banyak serta menggunakan sistem blok antara teori dan praktek; (5) Adanya program penyelesaian MKWU selama 3 minggu; (6) MKWU tidak diajarkan pada semster awal (semester 1 dan 2), melainkan diajarkan pada semester akhir (semester 5).

Article Details

How to Cite
[1]
I. Kurniawaty and A. Faiz, “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI MATA KULIAH WAJIB UMUM”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 2, pp. 299-304, May 2022.
Section
Artikel

References

Cholisin. 2014. Ilmu Kewarganegaraan (Civics). Yogyakarta: Penerbit Ombak
Creswell W. John. 2013. Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Faiz, A. (2020). Pendidikan nilai dan karakter dalam perspektif pendidikan umum di perguruan tinggi. Sosioreligi, 18(2), 1–7.
Faiz, A., Soleh, B., Kurniawaty, I., & Purwati. (2021). Tinjauan Analisis Kritis Terhadap Faktor Penghambat Pendidikan Karakter di Indonesia. Jurnal Basicedu, Volume 5(4), 1766–1777. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/basicedu.v5i4.1014
Parhan, M., & Sukaenah. (2020). Pendekatan Kontekstual Dalam Meningkatkan Pembelajaran a Contextual Approach To Improving Pancasila and Civic Education. Jurnal Ilmiah Pendidian Pancasila Dan Kewarganegaraan, 5(2), 360–368.
Hidayah, dkk. 2019. Analisis Pendekatan Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Umum Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi. JPK: Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 4, No. 1, Hlm. 22-33
Kemenristek Dikti. 2016. Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Keearganegaraan. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia 2016
Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 43 tahun 2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
https://belmawa.ristekdikti.go.id/pengayaan-mata-kuliah-wajib-umum-di-perguruan-tinggi/
https://polman-bandung.ac.id/