AKIBAT HUKUM ADANYA KLAUSUL PROTEKSI DIRI PADA AKTA NOTARIS SEBAGAI BENTUK PENGAMANAN DIRI

Main Article Content

Siti Rohmatul Izzah

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum bertugas melayani kepentingan umum dalam lingkup membuat akta-akta autentik.  Notaris dalam menjalankan tugas jabatan dimungkinkan terjadi masalah hukum yang bersumber dari pelaksanaan tugas dan wewenang Notaris tersebut maupun masalah dari para pihak dalam Akta. Masalah diantara para pihak dalam Akta juga akan melibatkan Notaris dalam proses pemeriksaan dan penyelesaiannya. Sebagai bentuk pencegahan, Notaris mencantumkan klausul proteksi diri pada akta yang dibuatnya sebagai bentuk pengamanan diri. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui keabsahan dan kekuatan hukum pencantuman klausula proteksi diri pada akta notaris sebagai upaya pengamanan diri. Metodeepenelitian ini adalah metode yuridissnormatif yaitu menelaah teori dan konsep hukum serta peraturannperundang-undangan yanggberlaku. Hasil penelitian ini dapattdisimpulkan bahwa Pencantuman klausul proteksi diri pada akta Notaris terutama akta pihak (partij acte) tidak dilarang oleh UUJN serta peraturan perundang-undangan lainnya, dan ia tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Klausul proteksi diri hanya menegaskan kedudukan dan tanggung jawab Notaris serta tidak memberikan hak imunitas hukum bagi Notaris.

Article Details

How to Cite
[1]
S. Izzah, “AKIBAT HUKUM ADANYA KLAUSUL PROTEKSI DIRI PADA AKTA NOTARIS SEBAGAI BENTUK PENGAMANAN DIRI”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 2, pp. 222-226, Apr. 2022.
Section
Artikel

References

Adjie, Habib. 2021. Penerapan Pasal 38 UUJN-P dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris. Yogyakarta : Bintang Pustaka Madani
Ansohri, Abdul Ghofur. 2009. Lembaga Kenotariatan Indonesia : Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press
Listiana, A. 2020. “Kekuatan Klausula Pengaman Diri Dalam Akta Bagi Notaris”, Jurnal Lex Renaissance, Vol. 5 No. 3
Makarim, Edmon. 2015. Keautentikan Dokumen Publik Elektronik dalam Administrasi Pemerintah dan Pelayanan Publik, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-45 No.4 Oktober-Desember 2015
Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Kencana
Nisa, Naily Z. 2021. Urgensi Pencantuman Klausul Eksonerasi Pada Akta Pihak (Partij Acte), Tesis Magister Kenotariatan Universitas Surabaya
Setiawan, Asep dan Gunarto. 2017. “Analisis Yuridis Standar Prosedur Pelayanan Operasional (SPPOP) Notaris Dalam Pembuatan Akta Terkait Klausul Eksonerasi Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris”, Jurnal Akta, Vol. 4 No. 1
Simorangkir., Erwin, Rudi T., & Prasetyo, JT. (2013). Kamus Hukum. Jakarta : Sinar Grafika
Sjaifurrachman. 2011. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju
Subekti, R. 2005. Hukum Pembuktian. Jakarta: PT. Pradnya Paramita