STRATEGI PERTAHANAN LAUT DALAM PENGAMANAN ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN MARITIM DAN MEMPERTAHANKAN KEDAULATAN INDONESIA

Main Article Content

Yudi Listiyono Lukman Yudho Prakoso Dohar Sianturi

Abstract

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau. Terletak di garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia sebagai negara kepulauan telah meratifikasi United Nation Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 82) dan sebagai konsekuensinya Indonesia menetapkan tiga jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), yaitu: ALKI-I, ALKI-II dan ALKI-III. Pelaksanaan hak ALKI membuat keamanan maritim di wilayah Indonesia menjadi prioritas bagi negara-negara di dunia karena terganggunya jalur ALKI dapat mengancam perekonomian dunia implementasi ketentuan UNCLOS. Secara geografis Indonesia memiliki posisi yang sangat strategis di sektor perairan. Indonesia harus dapat mengendalikan dan mengamankan ALKI dengan menghadirkan kekuatan laut di sepanjang ALKI dalam rangka upaya pengamanan ALKI untuk mewujudkan keamanan maritim dan mempertahankan kedaulatan Indonesia. Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis strategi pertahanan laut dalam pengamanan alur laut kepulauan Indonesia untukmewujudkan keamanan maritim dan mempertahankan kedaulatan Indonesia. Metode pengumpulan data yang digunakan yakni metode dokumentasi. Kebijakan membentuk Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) menjadikan Indonesia sebagai negara “terbuka”. Hingga saat ini, berbagai pelayaran dan penerbangan asing dengan bebas berlalu lalang memotong wilayah Indonesia. Ancaman keamanan pada tiga jalur ALKI menjadi tantangan bagi pemerintah Indonesia dalam menjaga keamanan maritim dan mempertahankan kedaulatan Indonesia.

Article Details

How to Cite
[1]
Y. Listiyono, L. Prakoso, and D. Sianturi, “STRATEGI PERTAHANAN LAUT DALAM PENGAMANAN ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN MARITIM DAN MEMPERTAHANKAN KEDAULATAN INDONESIA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 2, pp. 319-324, May 2022.
Section
Artikel

References

Al Syahrin, M. Najeri (2018). Kebijakan Poros Maritim Jokowi dan Sinergitas Strategi Ekonomi dan Keamanan Laut Indonesia. Indonesian Perspective, Vol. 3(No. 1), hlm. 9.
Hutagalung, Siti Merinda (2017). Penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI): Manfaatnya Dan Ancaman Bagi Keamanan Pelayaran Di. Jurnal Asia Pacific Studies, Vol. 1(No. 1), hlm 76.
Muhamad, Simela Victor (2009). Indonesia Menuju Poros Maritim Dunia. Info Singkat Hubungan Internasional, VI(21), hlm. 7.
Nugroho, Sigit Sutadi (2019). Implementasi Ketentuan Pasal 50 Unclos Di Wilayah Negara Kepulauan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 8(No. 2), hlm. 297.
Paskarina, Caroline (2016). Wacana Negara Maritim Dan Reimajinasi Nasionalisme Indonesia. Jurnal Wacana Politik, Vol. 1(No. 1), hlm. 6.
Rustam, Ismah. (2016). Tantangan ALKI dalam Mewujudkan Cita‐cita Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Indonesian Perspective, Vol. 1(No. 1), hlm. 8.
Sari, Milya (2020). Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPA. Natural Science: Jurnal Penelitian Bidang IPA Dan Pendidikan IPA, 6(1), hlm. 43.
Waas, Richard M. (2016). Penegakan Hukum Di Kawasan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) Menurut Konsepsi Hukum Internasional Dan Hukum Nasional Indonesia. Jurnal SASI, Vol. 22(No. 1), hlm 28.
Hardani, Andriani, Helmina, Ustiawaty, Jumari, Utami, Evi Fatmi, Istiqomah, Ria Rahmatul, Fardani, Roushandy Asri, Sukmana, Dhika Juliana, & Auliya, Nur Hikmatul (2020). Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif (H. Abadi (Ed.); ke-1). CV. Pustaka Ilmu Group Yogyakarta, hlm. 254.
McNicholas, Michael (2008). Maritime Security: An Introduction (P. Chester (Ed.)). Elsevier Inc, hlm. 1-2.
Puspitawati, Dhiana. (2017). Hukum Laut Internasional (Pertama). Kencana, hlm. 120.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D (Ke-19). CV. Alfabeta, hlm. 9.
Tri, Sulistyaningtyas, Susanto, & Munaf, Dicky R. (2015). Sinergitas Paradigma Lintas Sektor di Bidang Keamanan dan Keselamatan Laut (Edisi Ke-1). PT Gramedia Pustaka Utama, hlm. 184.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia, Pub. L. No. UU No. 6 tahun 1996, 36 (1996), hlm. 4.
Danendra, Defta (2020). Komitmen Indonesia sebagai Negara Poros Maritim Dunia untuk Menjaga Keamanan Maritim. Kompasiana. dalam https://www.kompasiana.com/defta04595/5e698d54d541df47c97bb932/komitmen-indonesia-sebagai-negara-poros-maritim-dunia-untuk-menjaga-keamanan-maritim-dalam-paradigma-neorealisme?page=all, 12 Maret 2020, diakses pada 22 November 2020.
Leonardo, Andrian, Oktavia, Cindy, Ardikatama, Haikal, Hidayat, Muhammad Ilham, Trihastoro, Muhammad Panji, & Putra, Ryan Arya (2020). Jurnal Konsep Pengukuran dan Esensi Analisis Web. Amryanap.Wordpress.Com. dalam https://iamryanap.wordpress.com/2020/07/04/jurnal-konsep-pengukuran-dan-esensi-analisis-web/, 4 Juli 2020, diakses pada 7 Desember 2020.