OPTIMALISASI PRODUK PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INDUSTRI PERTAHANAN (BANGTEKINDHAN) GUNA MENINGKATKAN KESIAPAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN (ALPALHAN) DALAM RANGKA MENDUKUNG TUGAS POKOK TNI

Main Article Content

Andi Sugiarto George Royke Deksino

Abstract

UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan mengamanatkan bahwa penyelenggaraan Industri Pertahanan salah satu tujuannya adalah mewujudkan kemandirian dalam pemenuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhan). Salah satu instrumen untuk mencapai tujuan tersebut adalah melalui program Pengembangan Teknologi Industri Pertahanan (Bangtekindhan) dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dan kesiapan Alpalhan TNI. Kondisi saat ini produk Bangtekindhan dari tahun 2016 s.d. tahun 2021  sebanyak 33 (tiga puluh tiga) First Article (FA) , dimana baru 2 (dua) FA yang diproduksi masal dan sisanya 31 (tiga puluh satu) belum diproduksi masal. Hal ini terkendala akibat adanya gap teknologi, varian produk dan kemampuan Industri Pertahanan dalam memproduksi produk Bangtekindhan. Dari kendala tersebut terdapat pokok-pokok persoalan yaitu kepercayaan menggunakan produk Bangtekindhan masih kurang, sumber daya manusia pelaksana program Bangtekindhan secara kuantitas dan kualitas masih terbatas, fasilitas dan sarpras Industri Pertahanan masih terbatas. Hal tersebut mengakibatkan belum optimalnya produk Bangtekindhan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu metode Analisa dengan memberikan gambaran mengenai permasalahan yang ada dan upaya apa saja yang dilakukan dalam menghadapi permasalahan tersebut. Untuk itu perlu upaya-upaya untuk mengoptimalnya produk pengembangan teknologi Industri Pertahanan yang  dilakukan oleh Menhan, Pimpinan Stakeholder dan Direktur Utama  Industri Pertahanan, guna mewujudkan optimalnya produk pengembangan teknologi Industri Pertahanan guna meningkatkan kesiapan ALPALHAN dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Article Details

How to Cite
[1]
A. Sugiarto and G. Deksino, “OPTIMALISASI PRODUK PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INDUSTRI PERTAHANAN (BANGTEKINDHAN) GUNA MENINGKATKAN KESIAPAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN (ALPALHAN) DALAM RANGKA MENDUKUNG TUGAS POKOK TNI”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 2, pp. 345-349, May 2022.
Section
Artikel

References

Permenhan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata Di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kelaikan Militer Untuk Mendukung Pertahanan Negara.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Program Pengembangan Teknologi Industri Pertahanan.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Buku Putih Pertahanan Indonesia.
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
Andi Widjajanto, “Kemandirian Industri Pertahanan”, https://money.kompas.com/read/2012/04/26/02195530/kemandirian .industri.pertahanan.
KKIP, Buku Kebijakan Strategis Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pertahanan(2015–2045), Timlak KKIP, Jakarta, 2016.
Andik Purwanto, Optimalisasi Penggunaan ALPALHAN Produk Dalam Negeri Guna Membangun Industri Pertahanan Nasional Dalam Rangka Mendukung Tugas TNI AU, Taskap Seskoau, Lembang, 2020.