PENTINGNYA INTEGRITAS PEMIMPIN DALAM MEMBERANTAS KORUPSI DI KOTA PADANGSIDIMPUAN DAN KAITANNYA DENGAN UNDANG - UNDANG NO. 32 TAHUN 2004 (STUDI KASUS DI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN

Main Article Content

Abdi Tanjung

Abstract

Penelitian berjudul Pentingnya  Integritas Pemimpin Dalam Memberantas Korupsi Di Kota Padangsidimpuan dan Kaitannya Dengan Undang - Undang No. 32 Tahun 2004 (Studi Kasus di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan) penelitian inibertujuan : (1) Untuk Mengetahui Bagaiman Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kota Padangsidimpuan dan kaitannya dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, (2) Untuk Mengetahui Bagaimana Upaya Penegakan Hukum oleh pemerintah Kota Padangsidimpuan Bagi Pemimpin yang Melakukan tindak Pidana Korupsi. (3) Untuk Mengetahui Pengaruh Integritas Pimpinan dalam Memberantas Tindak Pidana Korupsi di Kota Padangsidimpuan dan kaitannya dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004. Penelitian ini di laksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan Analisis data dengan menggunakan Regresi dengan bantuan program SPSS Persi 22


Berdasarkan olah data dan analisis yang telah dilakukan, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut :Variabel Integritas Pemimpin, memberikan pengaruh secara positif tapi tidak signifikan terhadap Pemberantasan Korupsi di Kota Padangsidimpuan (Studi Kasus di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan) dengan nilai thitung 1.343  dengan tingkat signifikansi lebih besar dari alpha (0,188>0,05). Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan Ho diterima dan Ha ditolak. untuk itu Pentingan Integritas Pimpinan jika ditingkatkan akan dapat mengurangi Terjadinya Praktek Korupsi yang ada di Kota Padangsidimpuan pada umumnya, Khsusnya di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan

Article Details

How to Cite
[1]
A. Tanjung, “PENTINGNYA INTEGRITAS PEMIMPIN DALAM MEMBERANTAS KORUPSI DI KOTA PADANGSIDIMPUAN DAN KAITANNYA DENGAN UNDANG - UNDANG NO. 32 TAHUN 2004 (STUDI KASUS DI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 7, no. 1, p. 46, Jan. 2019.
Section
Artikel