AKTIVITAS PENAMBANG EMAS TANPA IZIN (PETI) DI KECAMATAN BATANG NATAL KABUPATEN MANDAILING NATAL (2004-2017)

Main Article Content

Deka Maita Sandi

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal semenjak tahun 2004 sampai tahun 2017. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis sejarah keberadaan tambang emas tanpa izin, faktor yang mendorong masyarakat menjadi penambang emas tanpa izin, dampak aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) terhadap tingkat kesejahteraan penambang dan kesulitan-kesulitan yang dialami para penambang emas tanpa izin di Kecamatan Batang Natal. Aktivitas penambangan emas di Kecamatan Batang Natal sejak dahulu sudah dilakukan masyarakat dengan cara tradisional menggunakan dulang kayu, namun semenjak tahun 2004, aktivitas tambang emas di daerah ini mulai menggunakan mesin. Kegiatan penambangan emas ini umumnya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah pusat atau daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Faktor yang mendorong masyarakat di Kecamatan Batang Natal menjadi penambang emas tanpa izin dipicu motif ekonomi, sosial, dan hukum. Kegiatan penambang emas tanpa izin telah menimbulkan berbagai dampak positif maupun negatif terhadap kondisi sosial, ekonomi, hukum dan lingkungan. Selain itu, para penambang emas tanpa izin menghadapi berbagai kendala antara lain modal yang terbatas, kemampuan teknis penambangan yang rendah, minimnya pemahaman standar lingkungan, peralatan yang sederhana, gencarnya razia penertiban aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan pemerintah dan aparat keamanan yang menimbulkan kesulitan para penambang.

Article Details

How to Cite
[1]
D. Sandi, “AKTIVITAS PENAMBANG EMAS TANPA IZIN (PETI) DI KECAMATAN BATANG NATAL KABUPATEN MANDAILING NATAL (2004-2017)”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 4, no. 1, p. 125, Feb. 2019.
Section
Artikel