AJARAN KAUSALITAS DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 498 K/PID/2016 )

Main Article Content

Muh. Nizar Amiruddin . Lalu Sabardi

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui ajaran kausalitas dalam penegakan hukum pidana. Bagaimana peran hakim dalam pengambilan putusan dikaitkan dengan ajaran kausalitas dalam penegakan hukum pidana. Jenis penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan Undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan. Bahan hukum dianalisis menggunakan penafsiran gramatikal, sisematis dan teleologis kemudian ditarik kesimpulan guna menjawab permasalahan penelitian secara deduktif. Ajaran kausalitas dalam hukum pidana dimaksudkan untuk menentukan hubungan objektif antara perbuatan manusia dengan akibat yang tidak dikehendaki undang-undang guna menentukan pertanggungjawaban pidana. Dalam undang-undang hukum pidana, kausalias dirumuskan yaitu Penyebab dirumuskan secara jelas; Suatu akibat dirumuskan secara jelas; Dapat disimpulkan bahwa sebab akibat itu sebagai dirumuskan sekaligus; Sebab (causa) dirumuskan berupa suatu tindakan tertentu, tanpa mensyaratkan telah timbul akibatnya; Akibat dirumuskan berupa suatu kenyataan tertentu, tanpa menentukan suatu kelakuan/tindakan tertentu sebagai sebabnya; dan Perumusan sebab akibat, dapat disimpulkan sebagai tidak diperlukan dalam rangka telah terjadi atau tidaknya suatu delik. Peran Hakim dalam pengambilan putusan dikaitkan dengan ajaran kausalitas yaitu Penggunaan logika dan penalaran hukum dalam mengkaitkan rangkaian peristiwa dengan alat bukti dan fatka-fakta yang dihadirkan, Meng-konstatir/temuan rangkaian peristiwa, Mengkualifikasi peristiwa, menilai hubungan hukum peristiwa tersebut; Menentukan adanya hubungan kausal (causal verband) antara perbuatan  dan akibat yang dilarang undang-undang. Meskipun tidak adanya penentuan ajaran kausalitas mana yang harus digunakan hakim dari ajaran kausalitas, kiranya penggunaan ajaran itu haruslah dengan cermat dan dengan itikad baik.

Article Details

How to Cite
[1]
M. Nizar, A. ., and L. Sabardi, “AJARAN KAUSALITAS DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 498 K/PID/2016 )”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 7, no. 1, p. 185, Jan. 2019.
Section
Artikel

References

Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I, Rajawali Pers, Jakarta, 2005.
Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 2, Penafsiran Hukum Pidana Dasar Pemidanaan & Peringanan Pidana, Kejahatan Aduan Perbarengan & Ajaran Kausalitas, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Andi Hamzah, Speciale Delict Dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Amiruddin dan Zainal Asikin, H. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rajawali Pers, 2014.
Amiruddin, Hukum Pidana Indonesia, Cetakan I, Genta Publishing, Jogjakarta, 2015,
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet. 8, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014,
Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictionary 9th Edition. Bryan A. Garner (Ed.). Edisi Kesembilan. St. Paul, Minnesota, Amerika Serikat, 2009, Thomson Reuters.
Buku Ajar Konsep Dasar Hukum Pidana, Fakultas Syaria UIN Malang, 2004.
D.Simons, Leerboek Van Het Nederlandsche Strafrecht, Eerste Deel, Zesde druk, P. Noordhoof, N.V. Groningen, Batavia, 1937.
G. A. van Hamel, Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlansche Strafrecht, Derde Druk, De Erven F. Bohn Haarlem & Gebr Belinfante’s Gravenhage, 1913.
H.B. Vos, Leerboek Van Nederlands Strafrecht, Derde Herziene Druk, H.D. Tjeenk Willink & Zoon N.V. – Haarlem
J.M. van Bemmelen En W.F.C. van Hattum, Hand en Leer boek van Het Nederlandsche Straf recht, Brouwer en Zoon, Arnhem, 1953.
J.E. Jonkers, Leer boek van Het Nederlandsche Straf recht, E.J. Brill, Leiden,
Hazewinkel Suringa, Inlending Tot De Studie van Het Nederlandsche Straf recht , H.D. Tjeenk Willink & Zoon, N.V. Harlem,
Moeljatno, Asas – Asas Hukum Pidana, Cet. Ke-11, Rieneke Cipta, Jakarta, 2009.
M. Marwan & Jimmy P, Kamus Hukum, Realiti Publiser, Surabaya, 2009,
Sudarto, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto Fakulttas Universitas Diponegoro, Semarang, 1990.
Shidarta Arief, Refleksi tentang Fondasi dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pembangunan, Padjajaran Pres, Bandung, 1996.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Putusan Mahkamah Agung Nomor 498 K / PID / 2017
Putusan Mahkamah Agung Nomor 144/PID.B/2011