FUNGSI DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING (STUDI DI WILAYAH HUKUM POLISI DAERAH NUSA TENGGARA BARAT)

Main Article Content

Putu Kusumayadi Windhu Rodliyah . Any Suryani

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan fungsi dan faktor-faktor penghambat Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat dalam menanggulangi tindak pidana illegal fishing di wilayah hukum Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konsep dan sosiologis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan fungsi Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat dalam menanggulangi tindak pidana illegal fishing di wilayah hukum Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat dikelompokan dalam 2 (dua) bagian, yaitu pelaksanaan fungsi melalui sarana penal dan sarana nonpenal.

Article Details

How to Cite
[1]
P. Windhu, R. ., and A. Suryani, “FUNGSI DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING (STUDI DI WILAYAH HUKUM POLISI DAERAH NUSA TENGGARA BARAT)”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 7, no. 1, p. 197, Jan. 2019.
Section
Artikel

References

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Ed. 1, Cet. 8, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014, hlm. 137, Lihat pula Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif-Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010, hlm. 47
Sudarto dalam Eddy O.S Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi), Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2016, hlm. 34-35
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Cet.Ke-2, Kencana, Jakarta, 2010, hlm. 41-42
Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Cet.Ke-2, Kencana, Jakarta, 2010, hlm.42
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008, hlm. 78.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, diterjemahkan oleh Moeljatno, Cet. Ke-26, Bumi Aksara, Jakarta 2007.
Indonesia, Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 2 Tahun 2002, LN No. 2 Tahun 2002 TLN No. 4168 Tahun 2002.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 Nomor 118) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (LN Tahun 2009 Nomor 154)
Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Indonesia, Undang-Undang tentang Kelautan, UU No. 32 Tahun 2014, LN Tahun 2014 Nomor 294
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut
Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun
2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Illegal (KKP, TNI AL, POLRI, BAKAMLA, Kejaksaan)
Indonesia, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Daerah, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1450.
Indonesia, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2005 tentang Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan
Indonesia, Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.50/MEN/2012 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Penanggulangan Illegal, Unreported, And Unregulated Fishing Tahun 2012-2016
Indonesia, Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 3A/KEPMEN-KP/2015 Tentang Satuan Tugas Pencegahan Dan Pemberantasan Illegal, Unreported And Unregulated (IUU) Fishing
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, 2014, Membangun Kelautan Untuk Mengembalikan Kejayaan Sebagai Negara Maritim, di akses melalui http://www.ppk-kp3k.kkp.go.id diakses tanggal 23 januari 2019
Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Nusa Tenggara Barat, https://www.ntbprov.go.id/pages/geografis, diakses pada tanggal 23 Januari 2019
Suara NTB, “Illegal Fishing” Marak, Pengawasan Laut di Sumbawa Malah Menurun, publikasi 13 Oktober 2018, link: https://www.suarantb.com/headline/2018/10/262003/Illegal.Fishing.Marak,Pengawasan.Laut.di.Sumbawa.Malah.Menurun/
www.okezone.com, Penyelundupan Ribuan Bibit Lobster dari Lombok Ke Bali digagalkan, publikasi tanggal 10 Januari 2018,
https://news.okezone.com/read/2018/01/10/340/1842968/penyelundupan-ribuan-bibit-lobster-dari-lombok-ke-bali-digagalkan,
www.republika.co.id, Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat Amankan Ribuan Benih Lobster, publikasi pada tanggal 3 April 2018,
https://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/18/04/03/p6lm74384-polda-ntb-amankan-ribuan-benih-lobster, www.liputan6.com, Ribuan Benih Lobster dari Lombok ke Jambi, Akhirnya Bebas di Pangandaran, publikasi pada tanggal 8 April 2018
https://www.liputan6.com/regional/read/3432850/ribuan-benih-lobster-dari-lombok-ke-jambi-akhirnya-bebas-di-pangandaran, diakses pada tanggal 28 Januari 2019