IMPLIKASI YURIDIS PENJUALAN SAHAM PT. MULTI DAERAH BERSAING (PT. MDB) TERHADAP PT. DAERAH MAJU BERSAING (PT.DMB)

Main Article Content

Sigit Hari Wibowo Hirsanuddin . Djumardin .

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Apakah penjualan 24% saham PT. MDB kepada Pihak ketiga berimplikasi pada bubarnya PT. Daerah Maju Bersaing dan Apakah pembubaran PT. Daerah Maju Bersaing wajib mendapat persetujuan DPRD Propinsi Nusa Tenggara Barat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang  digunakan Pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conseptual approach) , Pendekatan kasus (Case approach). Bahan hukum yang sudah dikumpulkan kemudian dianalisis secara desktiptif kualitatif dan dengan metode deduktif, sehingga disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis guna menjawab permasalahan yang telah dirumuskan untuk memperoleh kesimpulan secara khusus dari permasalahan tersebut. Hasil dari penelitian ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 142 sampai dengan Pasal 145 Undang–Undang Perseroan Terbatas beberapa prinsip menyangkut pembubaran perseroan terbatas antara lain Pembubaran perseroan terbatas terjadi salah satunya karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS; Keputusan RUPS tentang pembubaran Perseroan sah apabila Diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Bahwa bila mengacu pada ketentuan Pasal 34 ayat (1) Perda Nomor 4 Tahun 2010 secara prosedural pembubaran PT  DMB setelah ditetapkan oleh RUPS/RUPS-LB terlebih dahulu mendapatkan  Persetujuan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah PERDA. Hal ini bertentangan dengan dengan tata cara dan tahapan pembubaran Perseroan Terbatas.

Article Details

How to Cite
[1]
S. Wibowo, H. ., and D. ., “IMPLIKASI YURIDIS PENJUALAN SAHAM PT. MULTI DAERAH BERSAING (PT. MDB) TERHADAP PT. DAERAH MAJU BERSAING (PT.DMB)”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 7, no. 1, p. 204, Jan. 2019.
Section
Artikel

References

A. Abdurrachman, Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan, Jakarta, Pradnya Paramita, 1991.
Adnan Buyung Nasution, Bantuan Hukum Di Indonesia, Jakarta: LP3ES, 2007.
E. Utrecht, Pengertian dalam Hukum Indonesia Cet. Ke-6, Balai Buku Ichtiar, Jakatra, 1959.
Erman Radjagukguk dalam tulisannya “Joint-Venture Policy Relationship Between Majority And Minority Shareholers”.
Indonesia Corruption Watch www.antikorupsi.org Jakarta, 10 Juni 2011 yang diakses pada Tanggal 22 Maret 2018
Kamaruddin Ahmad, Dasar-Dasar Menejemen Investas, Jakarta, Rineka Cipta 1996.
Murdivin Haming dan Salim Basalmah, Studi Kelayakan Investasi Proyek dan Bisnis, Jakarta, PPM, 2003.
Pandji Anoraga, Perusahaan Multi Nasional Dan Penanaman Modal Asing, Semarang, Pustaka Jaya, 1994.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cetakan II, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.
Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta. Kencana. 2008.
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Rakyat Bagi Rakyat di Indonesia (sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara), (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987).
Riduan Syahrani.2000. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni.
S. Wojowasito, Kamus Umum Lengkap Inggris-Indonesia Indonesia-Inggris (dengan ejaan yang disempurnakan), Bandung, Pengarang, 1976.
Salim HS dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi Di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers, 2008.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000).
W.Riawan Candra, Hukum Keuangan Negara, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta ; 2006;
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang PT. Daerah Maju Bersain.