KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN NOTARIS DALAM KAITANNYA DENGAN PERJANJIAN SIMULASI

Main Article Content

Edwin Zakaria Wardhana

Abstract

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik. Akta otentik sendiri adalah alat bukti tertulis yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Pihak yang menginginkan alat bukti dengan kekuatan pembuktian sempurna untuk perbuatan hukum mereka, tentu saja akan meminta notaris untuk membuatkan mereka akta otentik. Sering kali klien notaris meminta notaris untuk membuat akta otentik yang berisikan perjanjian simulasi. Perjanjian simulasi adalah sebuah perjanjian dimana ada pertentangan antara kehendak dan pernyataan yang sengaja dilakukan dan tidak diketahui oleh para pihak ketiga. Esensi dari perjanjian ini biasanya adalah bertentangan dengan hukum dan berpotensi merugikan salah satu pihak. Berkaitan dengan kewenangan dan kewajibannya, notaris wajib menolak untuk membuat akta otentik mengenai perjanjian simulasi tersebut.

Article Details

How to Cite
[1]
E. Wardhana, “KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN NOTARIS DALAM KAITANNYA DENGAN PERJANJIAN SIMULASI”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 7, no. 4, p. 91, Oct. 2019.
Section
Artikel

References

Budiono, Herlien. 2010. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Budiono, Herlien. 2016. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Kesatu Cetakan 4, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Budiono, Herlien. 2018. Demikian Akta Ini (Tanya Jawab Mengenai Pembuatan Akta Notaris di dalam Praktik), Bandung : Citra Aditya Bakti.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Mertokusumo, Sudikno. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia Cetakan 6, Yogyakarta : Liberty.
Subekti, R. 1975. Hukum Pembuktian Cetakan 3, Jakarta : Pradnya Paramita.
Tobing, G.H.S. Lumban. 1996. Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta : Erlangga.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.