PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN OLEH MASYARAKAT MELALUI NOTARIS

Main Article Content

Jamilah .

Abstract

Setiap Negara hidup dari pajak, termasuk Indonesia. Salah satu sumber pajak yang diterima oleh negara adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) yang sekarang sejak tahun 2011 diserahkan kepada Pemerintah yaitu Daerah Dinas Pendapatan Daerah Kota Surabaya (Dispenda Kota Surabaya), untuk dikelola guna kepentingan daerah tersebut. Dasar hukum pemungutan BPHTB adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997. Dalam pelaksanaan pemungutan BPHTB yang dilakukan oleh Dispenda Kota Surabaya terdapat permasalahan, salah satunya yang menyangkut validasi BPHTB atas temuan verifikasi lapangan nilai bangunan tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercantum di dalam SPPT PBB dan Nilai Perolehan Objek Pajak. Dari munculnya berbagai persoalan terkait pembayaran BPHTB, masyarakat kemudian cenderung memilih untuk meminta bantuan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam menyalurkan pembayaran BPHTB kepada Dispenda.

Article Details

How to Cite
[1]
J. ., “PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN OLEH MASYARAKAT MELALUI NOTARIS”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 7, no. 4, p. 86, Oct. 2019.
Section
Artikel

References

Irpansyah, Alif. 2008. Batalnya Suatu Akta Notaris Dalam Penandatanganan Akta Notaris Di Dalam Rutan (Analisis Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor.3641 k/ Pdt/2001). Tesis. Universitas Diponegoro. Semarang.
Tobing, G.H.S. Lumban. 1999. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.
Budiono, Herlien. 2005. Pertanggungan Jawab Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 (Dilema Notaris Diantara Negara Masyarakat dan Pasar). Majalah Renvoi. Jakarta.
Adjie, Habib. 2015. Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia Berdasarkan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Reifka Aditama, Bandung.
Sutopo, H. B. 1988. Metodologi Penelitian Kualitatif. UNS Press, Surakarta.
Gerungan, Lusy. 2010. Kekuatan Pembuktian Akta Di Bawah Tangan Yang Telah Memperoleh Legalitas Dari Notaris. Vol. XX No. 1.
Harahap, M. Yahya. 2008. Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika, Jakarta.
Nico. 2003. Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum, CDSBL, Yogyakarta.
R. Soegondo Notodisorjo. 1993. Hukum Notariat di Indonesia (Suatu Penjelasan). Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Rahardjo, Satjipto. 2004. Hukum Progresif (Penjelajahan Suatu Gagasan). Artikel dalam News Letter Kajian Hukum Ekonomi dan Bisnis No. 59 Desember 2004.