LARANGAN PEMBERIAN KUASA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT

Main Article Content

Tommy Wiyono

Abstract

Manusia adalah makhluk sosial. Dalam interaksi sosial terkadang manusia membutuhkan bantuan dari manusia lain untuk melaksanakan sesuatu. Pasal 1792 – Pasal 1819 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa pemberian kuasa (lastgeving) adalah perjanjian di mana seorang memberi kekuasaan (kewenangan) kepada orang lain yang menerimanya untuk dan atas nama pemberi kuasa melakukan perbuatan hukum. Adanya lembaga pemberian kuasa (lastgeving) sangat membantu masyarakat pada zaman sekarang. Masyarakat harus memperhatikan peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang terkait dengan pemberian kuasa (lastgeving). Terdapat pula beberapa tindakan hukum yang tidak dapat dikuasakan kepada orang lain. Beberapa tindakan hukum tersebut harus dilaksanakan oleh orang yang bersangkutan karena tindakan hukum tersebut sangat bersifat pribadi (hoogstpersoonlijke zaken).

Article Details

How to Cite
[1]
T. Wiyono, “LARANGAN PEMBERIAN KUASA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 7, no. 4, p. 66, Oct. 2019.
Section
Artikel

References

Budiono, Herlien. 2007. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Budiono, Herlien. 2012. Perwakilan, Kuasa, dan Pemberian Kuasa. Yogyakarta : Kongres Ikatan Notaris Indonesia, Hotel Inna Garuda.
Devita, Irma. 2012. https://irmadevita.com/2012/perwakilan-kuasa-pemberian-kuasa-apa-bedanya/
Isnaeni, Moch. 2016. Hukum Benda dalam Burgerljik Wetboek, Surabaya : Revka Petra Media.
Isnaeni, Moch. 2016. Lembaga Jaminan Kebendaan dalam Burgerlijk Wetboek, Surabaya : Revka Petra Media.
Isnaeni, Moch. 2016. Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, Surabaya : Laksbang Pressindo.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Miru, Moch, Sakka Pati. 2008. Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, Jakarta : Rajawali Persada.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sofwan, Sri Soedewi Masjchun. 1981. Hak Jaminan atas Tanah, Yogyakarta : Liberty.
Subekti. 1983. Hukum Perjanjian, Jakarta : PT. Intermasa.
Suryodiningrat, R.M. 1999. Azas-azas Hukum Perikatan, Bandung : Tarsito.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.