MANIPULASI PASAR DAN RELEVANSI SANKSI DALAM UNDANG-UNDANG PASAR MODAL (STUDI KASUS AKUISISI SAHAM OLEH PT. SI)

Main Article Content

Yogi Prabowo

Abstract

Dewasa ini pasar modal bukan lagi menjadi barang baru atau asing bagi kebanyakan orang. Transaksi di pasar modal melibatkan masyarakat dari berbagai macam generasi atau latar belakang. Tingginya minat masyarakat pada sektor pasar modal tampaknya juga dilihat sebagai peluang oleh pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan secara instan dan tidak bertanggung jawab. Terjadi beberapa kasus yang dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan di bidang pasar modal. Salah satunya adalah yang diduga dilakukan oleh PT. SI dan beberapa PT lain. Penelitian ini berusaha mengidentifikasi dugaan kejahatan yang dilakukan PT. SI dan beberapa PT lain tersebut, serta membahas relevansi sanksi dalam UU Pasar Modal. Penelitian dilaksanakan dengan berdasar pada metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus.

Article Details

How to Cite
[1]
Y. Prabowo, “MANIPULASI PASAR DAN RELEVANSI SANKSI DALAM UNDANG-UNDANG PASAR MODAL (STUDI KASUS AKUISISI SAHAM OLEH PT. SI)”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 7, no. 4, p. 33, Oct. 2019.
Section
Artikel

References

Aristeus, Syprianus. (2011). Penegakan Hukum Terhadap Insider Trading di Pasar Modal dan Upaya Perlindungan Terhadap Investor. Katalog Dalam Terbitan ISBN 978-602-8815-14-7. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Balfas, Hamud M. (1994). Kejahatan Pasar Modal: Sebuah Perkenalan. Jurnal Hukum dan Pembangunan Nomor 3 Tahun XXIV. 211-214.
_____. (2006). Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Tatanusa.
Fuady, Munir. (2001). Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Kusuma, Dewi Rachmat. (2015). Siapa Inisial R yang Diduga ‘Menggoreng’ Saham Sekawan? Diambil dari https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-3068048/siapa-inisial-r-yang-diduga-menggoreng-saham-sekawan
Lubis, T. Mulya. (1987). Hukum dan Ekonomi. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Mutmainah, Dinda Audriene. (2017). Menko Darmin: Kepercayaan Masyarakat Meningkat di Pasar Modal. Diambil darihttps://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171229201544-92-265609/menko-darmin-kepercayaan-masyarakat-meningkat-di-pasar-modal
Panjaitan, Hulman. (2003). Hukum Penanaman Modal Asing. Jakarta: IND-HILL.CO.
Putri, Elisabet Lisa Listiani. (2018). Investor Pasar Modal per Maret 2018 Meningkat 8,34%. Diambil dari https://investasi.kontan.co.id/news/investor-pasar-modal-per-maret-2018-meningkat-834
Setiawan, Sakina Rakhma Diah. (2017). Pendanaan Lewat Pasar Modal Terus Meningkat. Diambil dari https://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/24/163614926/pendanaan-lewat-pasar-modal-terus-meningkat
Sunny, Ismail. (1976). Tinjauan dan Pembahasan Undang-Undang Penanaman Modal Asing dan Kredit Luar Negeri. Jakarta: Pradnya Paramita.
Supancana, Ida Bagus Rahmadi. (2006). Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.
Tanpa Nama. (2015). Pasar Modal Indonesia Berkembang Pesat. Diambil darihttp://id.beritasatu.com/home/pasar-modal-indonesia-berkembang-p