PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM NEGERI TERHADAP KLAUSULA BAKU BERBAHASA ASING PADA TRANSAKSI E-COMMERCE

Main Article Content

Tetha Aquilina Dyah Ayu Habel

Abstract

Perkembangan yang terjadi dalam bidang teknologi dan informasi terjadi begitu dinamis. Perkembangan tersebut tidak semata-mata hanya mempengaruhi bidang teknologi dan informasi itu sendiri. Berbagai bidang dalam kehidupan manusia jelas turut terpengaruh. Salah satunya dalam bidang perdagangan sebagaimana telah dikenal khalayak sebagai perdagangan melalui internet atau electronic commerce (e-commerce). Perkembangan dan semua perubahan yang terjadi tentu harus memberi keuntungan bagi semua pihak, baik produsen, konsumen, maupun pihak lain yang terkait dengan e-commerce. Klausula bakuseringkali ditemui sehingga memang telah lama menjadi diskursus karena berpotensi merugikan pihak lain, terutama konsumen. Kondisi menjadi semakin sulit ketika klausula baku tersebut berbahasa asing, mengingat tidak semua orang juga menguasai bahasa asing. Oleh karena itu, dalam konteks ini perlindungan kosumen menjadi hal yang sangat krusial. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan statute approach dan conceptual approach. Kesimpulan yang dicapai bahwa klausula baku dibatasi dengan adanya Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen. Selama klausula baku tidak menyimpangi norma tersebut, maka konsumen akan tetap terlindungi.

Article Details

How to Cite
[1]
T. A. D. Habel, “PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM NEGERI TERHADAP KLAUSULA BAKU BERBAHASA ASING PADA TRANSAKSI E-COMMERCE”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 7, no. 4, p. 138, Oct. 2019.
Section
Artikel

References

Ardhiwisastra, Yudha Bakti, Penafsiran dan Konstruksi Hukum, Bandung, Alumni, 2000
Fuady, Munir, Pengantar Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2000
Supami, Niniek, CyberspaceProblematika dan Antisipasi Pengaturannya, Jakarta, Sinar Grafika, 2009
Yodo, Sutarman, Ahmadi Miru, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007
e-bay user agreement, http://pages.ebay.com/help/policies/user-agreement.html, 15 Desember 2017
Hikmahanto Juwana, Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak Bisnis Internasional, http://studylibid.com/doc/95303/kewajiban-penggunaan- bahasa-indonesia-dalam-kontrak-bisnis, 15 Desember 2017.
Pasaribu, Rowland B.F., Tanpa Tahun. Globalisasi dan Pembangunan Ekonomi Indonesia, hlm. 468., http://rowland_pasaribu.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/35470/ekbang_globalisasi-dan-pembangunan-ekonomi-indonesia.pdf
Utand Mahardoyo (2008),Kontrak Baku dalam Transaksi E-Commerce, Skripsi pada Universitas Airlangga.
Maya Rismauly Hutapea (2010), Analisis Akibat Hukum Pelanggaran Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan, Skripsi pada Universitas Indonesia.