KLAUSA YANG MENYATAKAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEWA BANGUNAN DITANGGUNG OLEH PIHAK PENYEWA

Main Article Content

Muhammad Sabri Djamaluddin

Abstract

Perjanjian sewa menyewa merupakan sebuah perjanjian yang sering dilakukan dalam era globalisasi ini, terutama perjanjian sewa menyewa bangunan. Dalam perkembangannya, perjanjian sewa menyewa sering mencantumkan klausa bahwa pajak penghasilan atas penghasilan sewa menyewa bangunan yang semestinya ditanggung pihak yang menyewakan akan ditanggung oleh pihak penyewa. Perjanjian sewa menyewa bangunan dengan klausa tersebut tidak memiliki arti bahwa perjanjian tersebut mengakibatkan pihak yang terhutang pajak penghasilan adalah pihak penyewa dan menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan. Perjanjian tersebut tetap menjadikan pihak yang mendapatkan pendapatan sebagai pihak yang terutang pajak penghasilan.

Article Details

How to Cite
[1]
M. Djamaluddin, “KLAUSA YANG MENYATAKAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEWA BANGUNAN DITANGGUNG OLEH PIHAK PENYEWA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 7, no. 4, p. 135, Oct. 2019.
Section
Artikel

References

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2006.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 1987.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan