PERANAN HUKUM ADAT NIAS DALAM MENYELESAIKAN KASUS PERZINAHAN (Studi di Desa Hiliorudua Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan)

Main Article Content

Sri Wahyuni Laia

Abstract

Kesusilaan adalah adat kebiasaan yang baik dalam berhubungan antara anggota masyarakat, tetapi yang khusus mengenai kelamin (seks) seorang manusia. Pelanggaran norma kesusilaan salah satunya adalah perzinahan. Perzinahan diambil dari kata “zinah” yang berarti persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau lak-laki yang bukan isteri atau bukan suaminya. Hal ini merupakan fenomena yang lazim ditemukan ditengah-tengah kehidupan masyarakat adat, sehingga hukum adat mempunyai peranan penting dalam menyelesaikan kasus perzinahan.Tujuan Penelitian yang hendak dicapai adalah untuk mengetahui apa kendala-kendala yang dihadapi oleh penatua adat dalam menegakkan hukum pidana adat khususnya yang berkaitan dengan perzinahan di Desa Hiliorodua Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan. Penelitian ini mengunakan pengumpulan data primer dilakukan dengan cara partisipasi (pengamatan langsung) dan wawancara responden yang telah ditentukan berdasarkan tujuan penelitian. Pengumpulan data sekunder, dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi dokumen yang berhubungan dan menunjang penelitian ini. Berdasarkan hasil pembahasan dalam penelitian ini, maka dapat disimpulkan bahwa Beberapa kasus lebih dipilih diselesaikan secara hukum nasional karena alasan bahwa keluarga korban ataupun pelaku merasa malu apabila diselesaikan secara adat akan membawa aib bagi keluarga yang berperkara karena akan diketahui oleh masyarakat di desa tersebut. Dengan demikian sulit bagi Penatua dan Balugu yang tersusun dalam unsur satuabanua untuk menyelesaikan perkara secara adat dan semakin surut pula wewenang terhadap perkara dalam masyarakat yang mengakibatkan pergeseran nilai-nilai dalam masyarakat adat. Kendala lainnya juga berkaitan dengan hukuman adat yang terkadang sangat mahal dan terkesan sangat menyiksa para pelaku, membayar hukuman yang berat atau keluarganya yang menjadi korban dari balas dendam pihak yang merasa dirugikan.

Article Details

How to Cite
[1]
S. Laia, “PERANAN HUKUM ADAT NIAS DALAM MENYELESAIKAN KASUS PERZINAHAN (Studi di Desa Hiliorudua Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan)”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 7, no. 4, p. 294, Nov. 2019.
Section
Artikel

References

Gosita, Arief. 1986. Victimologi dan KUHAP. Jakarta: Akademika Pressindo.
Koentjaraningrat. 1965. Pengantar Antropologi. Jakarta: Universitas.
Koentjaraningrat. 1999. Manusia dan Kebudayaan di Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Soekanto, Sarjono. 2007. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Soesilo, R. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bogor: Politeia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.