PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM PERKARA KORUPSI DI KEPOLISIAN POLRESTA NIAS

Main Article Content

ARIANUS HAREFA

Abstract

Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indoensia sering menuai jalan buntu dari pihak penegak hukum, hal itu terjadi karena kurangnya alat bukti yang menjadi dasar untuk mengukap suatu tindak pidana korupsi. Salah satu alat bukti yang paling menentukan atau kuat adalah keterangan saksi. Dalam pembuktian tindak pidana korupsi ketarangan saksi sangat sulit didapatkan karena seseorang yang menjadi saksi tidak bersedia memberikan kesaksiannya, disebabkan karena takut dizolimi, diancam, dan diteror secara terus-menerus. Untuk mengatasi hal tersebut, maka perlu dilakukan penelitian tentang bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Kepolisian Polresata Nias terhadap saksi dalam tindak pidana korupsi, agar seseorang yang manjadi saksi tetap dilindungi hak-haknya oleh hukum. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan dan menginventarivasi data hukum Sekender, kemudian analisis secara kualitatif.


            Berdasarkan hasil pembahasan menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Polresta Nias dalam memberikan perlindungan hukum kepada saksi dalam tindak pidana korupsi adalah memberikan perlindungan sementara dengan menempatkan saksi disuatu tempat yang aman, memberikan perlindungan berdasarkan surat penetapan/perintah dari pengadilan dan menjaga kerahasiaan identitas para saksi, apabila saksi atau keluarganya benar-benar mendapatkan tekanan/ancaman ataupun teror adalah mengembalikan psikologis saksi dan keluarga kembali pada keadan normal. Kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum bagi saksi yaitu; belum tersosialisasinya secara penuh Undang-undang Perlidungan saksi dan korban, masih belum memadainya biaya operasional, keengganan seorang saksi untuk melaporkan kejadian atau ancaman yang dialaminya.

Article Details

How to Cite
[1]
A. HAREFA, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM PERKARA KORUPSI DI KEPOLISIAN POLRESTA NIAS”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 7, no. 5, p. 90, Mar. 2018.
Section
Artikel