PRAPERADILAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Main Article Content

Selly Ester BR Sembiring Lalu Parman Sahnan .

Abstract

Kedudukan lembaga praperadilan memiliki kedudukan hukum umum karena tidak diatur secara khusus dalam Sistem Peradilan Pidana Anak mengenai lembaga praperadilan, maka dalam mengadili perkara anak penggunaan pengaturan Undang Undang SPPA didahulukan dari pengaturan yang diatur dalam KUHAP. Dengan menggunkan metode penelitian normatif disimpulkan bahwa praperadilan merupakan salah satu mekanisme complain dapat ditempuh walaupun praperadilan dalam sistem peradilan pidana anak sulit dilaksanakan. Hal tersebut mengingat beberapa hal, selain batasan waktu juga mekanisme yang telah tercakup dalam UU SPPA. Sistem peradilan pidana anak harusnya megatur secara khusus pengaturan mengenai praperadilan, sehingga praperadilan untuk anak merupakan bagian yang integral di dalam sistem peradilan pidana anak. Oleh sebab itu, perlu ada kebijakan hukum dalam merumuskan model pengaturan praperadilan khusus untuk anak yang terpisah dari KUHAP.

Article Details

How to Cite
[1]
S. Sembiring, L. Parman, and S. ., “PRAPERADILAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 7, no. 4, p. 359, Nov. 2019.
Section
Artikel

References

H. M. Kuffal, Penerapan KUHAP Dalam Praktek Hukum, Malang, Universitas Muhammadiyah Malang Press.2004.
http://hukumonline.co.id/artikel.html
Johnny Ibrahim, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2007.
Lihat Kadri Husin dan Rizki Husin, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Bandar Lampung: Lembaga Penelitian Universitas Lampung, 2012.
Lihat Pasal 1 Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Lihat Pasal 2 Undang-undang No.8 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Loqman Loebby, Praperadilan Di Indonesia, Jakarta, Ghalia Indonesia,2002
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), Sinar Grafika, Jakarta, 2003.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2001
Peter Muhamad Marzuki, Penelitian Hukum, Cet.ke-7, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005