IMPLIKASI YURIDIS PERUBAHAN STATUS BANK NTB MENJADI BANK NTB SYARIAH TERHADAP KREDIT SINDIKASI

Main Article Content

Ardany Zulfiqar Lalu Husni Lalu Wira Pria Suhartana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tentang implikasi yuridis perubahan status Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah terhadap kredit sindikasi serta untuk memahami dan mengidentifikasi tentang bentuk perlindungan hukum terhadap Debitur Kredit Sindikasi dengan adanya perubahan status Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah. Teori yang digunakan adalah teori kepastian hukum dan teori perlindungan hukum. Perubahan status Bank NTB menjadi Bank NTB Syariah berimplikasipada sistem operasional bank terhadap perjanjian kredit sindikasi yang sedang berlangsung. Undang-Undang Perbankan dan Perbankan Syariah telah menjamin kepastian hukum atas perubahan status serta sistem operasional Bank NTB Syariah. Apabila terdapat perjanjian yang berlangsung pada masa transisi dari bank konvensional menjadi bank syariah, maka dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap debitur, seperti contoh dalam pelaksanaan perjanjian kredit sindikasi antara Bank NTB Syariah dengan PDAM Giri Menang. Perlindungan hukum preventif diberikan oleh Undang-Undang Perbankan Syariah dan OJK pada tahap pra –kontraktual dan post-kontraktual, serta perlindungan represif melalui pernyelesaian sengketa non-litigasi dan melalui lembaga peradilan.

Article Details

How to Cite
[1]
A. Zulfiqar, L. Husni, and L. W. Suhartana, “IMPLIKASI YURIDIS PERUBAHAN STATUS BANK NTB MENJADI BANK NTB SYARIAH TERHADAP KREDIT SINDIKASI”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 7, no. 4, p. 368, Nov. 2019.
Section
Artikel

References

Fatwa DSN MUI No: 45/DSN-MUI/II/2005 tentang Line Facility (At-Tashilat).
H. Mohammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islamdi Indonesia, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, edisi keenam, 2000.
Ismail, Perbankan Syariah, Jakarta: Prenadamedia Group, 2011.
J. Satrio, Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompensatie dan Percampuran Hutang, Alumni, Bandung.
Kartini Muljadi, Hak Tanggungan, Kencana, Jakarta, 2005.
Khotibul Umam, Perbankan Syariah, Dasar-dasar dan Dinamika Perkembangannya di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta : 2016.
Khotibul Umam, Trend Pembentukan Bank Umum Syariah, Yogyakarta: BPFE-YOGYAKARTA, 2009.
Lalu Husni, Karakteristik Keilmuan Ilmu Hukm Empirik (Suatu Kajian Filsafat Ilmu), Jurnal Fakultas Hukum Universitas Mataram, Jatiswara, 2017.
Mukti Fajar & Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017.
Naja. H.R. Daeng, Pengantar Hukum Bisnis Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009.

Pasal 1 angka 12 UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Pasal 11 Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia.
R. Soebekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2001.
R. Tjipto Adi Nugroho, Perbankan, Masalah Fungsi, Organisasi dan Ketatalaksanaan, Pradnya Paramita, Jakarta, 1986.
Sofyan Rizal, Kontrak Mudharabah, Permasalahan dan Alternatif Solusi,
http://alhikmah.ac.id
Trisadini Prasastinah Usanti, Akad Baku Pada Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah, Perspektif, Volume XVIII No. 1 Tahun 2013 Edisi Januari.Hal. 47
Bank NTB, bankntb.co.id/produk-layanan/produk-pembiayaan/, diakses pada tanggal 19 Juli 2019.
Digital Notes, Kredit Sindikasi, pada greenloverdigitalnotes.blogspot.co.id/2011/02/kredit-sindikasi.html, diakses pada tanggal 19 Juli 2019.
Go Muslim, Bank NTB Targetkan Transformasi Konsep ke Syariah Rampung Agustus 2018, www. Gomuslim.co.id, 2017, diakses pada tanggal 19 Juli 2019