KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DALAM PERKARA WARISAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR 50/Pdt/G/2002/PA.SEL.)

Main Article Content

Ratih Mutiara Louk Fanggi Lalu Husni Sahnan .

Abstract

Penelitian ini mengkaji dan menganalisis eksistensi Sertifikat Hak Milik sebagai alat bukti menurut peraturan perundang-undangan dan bagaimanakah penerapan pembuktian Sertifikat Hak Milik dalam perkara waris dalam Putusan Pengadilan Agama Nomor Studi Putusan Pengadilan Agama Nomor 50/Pdt/G/2002/PA.SEL. Eksistensi Sertifikat Hak Milik atas tanah dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pembuktian di sidang pengadilan apabila penerbitan sertifikat tersebut sudah sesuai dengan prosedur, kewenangan, perolehan atas tanah tidak bertentangan dengan hukum dan tidak adanya keberatan dalam jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkannya Sertifikat Hak Milik tersebut. Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Selong sampai putusan Mahkamah Agung, pembuktian Sertifikat Hak Milik dalam perkara waris bahwa Sertifikat Hak Milik atas objek sengketa tersebut dimohonkan dan diterbitkan setelah meninggalnya Pewaris tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris lainnya yang mempunyai hak yang sama atas objek sengketa tersebut tidak dapat dibenarkan karena tergugat tidak dapat membuktikan peralihan hak atas tanah dari Almarhum H. L. Muhlis kepada tergugat, ternyata obyek sengketa asalnya adalah  milik pewaris H.L. Muhlis, sehingga para penggugat telah dapat membuktikan gugatannya sebagai ahli waris dan berhak atas harta warisan Almarhum H.L. Muhlis yang belum dibagikan kepada ahli warisnya sehingga Sertifikat Hak Milik atas tanah tersebut dapat dikatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

Article Details

How to Cite
[1]
R. Fanggi, L. Husni, and S. ., “KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DALAM PERKARA WARISAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR 50/Pdt/G/2002/PA.SEL.)”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 7, no. 4, p. 376, Nov. 2019.
Section
Artikel

References

A.P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, (Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997) Dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah (Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998), Cet. 1, Mandar Maju, Bandung, 1999.
Adrian Sutedi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Ed. 1, Cet. 3, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Ahmad Ali dan Wiwie Heryani, Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Cetakan III, Kencana, Jakarta, 2015.
Philipus M.Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat- Sebuah Studi Tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Cet. 2, Kencana, Jakarta, 2010.
Adhinda Harrydiant Putra, Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Tanah Waris Yang Telah Terjadi Peralihan Hak Atas Dasar Jual Beli (Studi Putusan No. 129/Pdt.G/2015/PN Skh di Pengadilan Negeri Sukoharjo), Jurnal, Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta , 2017.
Boedi Harsono, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Cet. 1, Universitas Trisakti, Jakarta, 2002.
Fence M. Wantu, Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim, Jurnal Berkala Mimbar Hukum, Vol. 19 No. 3 Oktober 2007, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Muhammad Ali Akbar Hadiyono Loekito, dkk, Pembatalan Sertipikat Hak Milik YangMengandung Cacat Formalitas Dalampendaftaran Tanah Pertama Kali(Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi SemarangNomor: 335/Pdt/2013/PT.Smg),Jurnal, Diponegoro Law Journal, Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016.