PENGATURAN MENGENAI PENGECUALIAN DALAM TINDAKAN ABORSI DITINJAU DARI RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Main Article Content

Agus Daryanto

Abstract

Praktik aborsi merupakan sebuah tindakan yang bisa dilakukan oleh siapa saja. Norma hukum atas praktik aborsi ditentukan dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Selain ketentuan tersebut sebagai ius constitutum, beberapa pasal dalam RKUHP sebagai ius constituendum sesungguhnya juga sudah memiliki nafas yang sama. Nafas tersebut adalah bahwa apabila praktik aborsi dilakukan sebagai akibat pelaku adalah korban pemerkosaan maka akan dikenakan alasan penghapusan pidana atau tidak dijerat tindak pidana. Namun, dalam KUHP yang masih berlaku tidak disebutkan secara jelas bagaimana akibat hukumnya apabila korban pemerkosaan yang melakukan praktik aborsi masih di bawah umur. Hal ini terjadi pada kasus tahun 2018 ditemukan bahwa seorang gadis bernama WA di Muara Bulian, Jambi yang melakukan aborsi karena hasil pemerkosaan dikenakan sanksi pidana yaitu penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian. Hal tersebut tentu menimbulkan kontroversi di berbagai pihak karena tidak adanya keadilan yang diterapkan dalam kasus tersebut.

Article Details

How to Cite
[1]
A. Daryanto, “PENGATURAN MENGENAI PENGECUALIAN DALAM TINDAKAN ABORSI DITINJAU DARI RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 1, p. 82, Jan. 2020.
Section
Artikel

References

Arief Mansur, Didik M dan Elisatris Gultom. 2008. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Antara Norma dan Realita. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa.
Ekandari Sulistyaningsih, Fahturochman, Juni 2002, Dampak Sosial Psikologi Korban Perkosaan (online), Hal 1, Buletin Psikologi, Universitas Gajahmada,http://fatur.staff.ugm.ac.id/file/JURN AL%20%20Dampak%20SosialPsiko logis%20Perkosaan.pdf
Ekotama, Suryono, St. Harun Pudjiarto RS, G. Widiartama. 2001. Abortus Provocatus bagi korban perkosaan dalam perspektif Viktimologi, Kriminologi dan Hukum Pidana. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.
Ensiklopedi Indonesia. 1998. Abortus. Jakarta: Ikhtiar Baru.
Kristiani, N. M. D. (2014). Kejahatan Kekerasan Seksual (Perkosaan) Ditinjau Dari Perspektif Kriminologi. Jurnal Magister Hukum Udayana.
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 127 Tahun 1958 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946. Pernyataan Berlaku untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tentang Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
Muladi, 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: BP Penerbit Universitas Diponegoro.
M. Marwan. 2009. Kamus Hukum Dictionary Of Law Complete Edition. Surabaya: Reality Publisher.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2019 Bulan September (perubahan terakhir).
Susanti, Y. (2012). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Aborsi (Abortus Provocatus) Korban Perkosaan. Jurnal Syiar Hukum.
Utami, T.K., & Mulyana, A. (2015). Tanggung Jawab Dokter Dalam Melakukan Aborsi Tanpa Seijin Ibu Yang Mengandung Atau Keluarga Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Mimbar Justitia.