PEMBATASAN KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN PENDAHULUAN JUAL BELI RUMAH

Main Article Content

Caesar Nil Atlantic

Abstract

Banyak ditemui pengembang belum siap untuk menjual tanah dan rumah di dalam kompleks perumahan karena masih dalam pembangunan, namun pengembang telah memasarkan rumah yang dibangunnya kepada masyarakat. Mereka menerapkannya dalam bentuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang berfungsi sebagai perjanjian pendahuluan dengan berlandaskan asas-asas umum perjanjian, diantaranya asas kebebasan berkontrak. Untuk mengamankan kepentingan para pihak (terutama pembeli), maka pemerintah merasa perlu menggariskan Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah melalui Permenpupera No. 11/PRT/M/2019. Permasalahan yang dikaji adalah apakah Permenpupera tersebut dapat membatasi asas kebebasan berkontrak serta akibat hukumnya jika PPJB rumah yang dibuat tidak mengikuti peraturan menteri tersebut. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa kedudukan Permenpupera No. 11/PRT/M/2019 dapat membatasi asas kebebasan berkontrak termasuk dalam PPJB. Oleh karena itu jika suatu PPJB rumah yang dibuat tidak mengikuti pedoman yang dimaksud dalam Perpupera dapat dianggap tidak memenuhi kausa yang halal karena bertentangan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan, sehingga dapat mempunyai akibat hukum bahwa PPJB tersebut batal demi hukum.

Article Details

How to Cite
[1]
C. Atlantic, “PEMBATASAN KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN PENDAHULUAN JUAL BELI RUMAH”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 1, p. 99, Jan. 2020.
Section
Artikel

References

Badrulzaman Mariam Darus, Pembentukan Hukum Nasional dan Permasalahannya, Alumni, Bandung, 1981.
Budiono, Herlien, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Kontrak Indonesia (Hukum Kontrak Berdasarkan Atas Asas Hukum Indonesia), Majalah Media Notariat edisi Januari-Maret 2002.
Gunawan Johanes, Kajian Ilmu Hukum Tentang Kebebasan Berkontrak dalam Sri Rahayu Oktoberina, Niken Savitri, Butir-butir Pemikiran dalam Hukum Memperingati 70 Tahun Prof.Dr.B.Arief Sidharta, Aditama, Bandung, 2008.
Harsono Boedi, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2007.
Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, LaksBang Mediatama, Yogyakarta, 2008.
Marzuki Peter Mahmud, Batas-Batas Kebebasan Berkontrak, Yuridika , Vol. 18 No. 3, 2003.
Salim H.S, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Cet. 4, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Santoso Urip, Hukum Perumahan, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.
Sjahdaeni Sutan Remy, Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank, Institut Bankir Indonesia, Jakarta, 1993.
Subekti, Aneka Perjanjian, Cetakan Keenam, Alumni, Bandung, 1995.
________, Hukum Perjanjian, Cet. 19, Intermasa, Jakarta, 2002.
Urip Santoso, Jual Beli Tanah Hak Milik Yang Bertanda Bukti Petuk Pajak Bumi (Kutipan Letter C), Majalah Prespektif, Volume XVII No. 2 Tahun 2012 Edisi Mei.
Widjaja Gunawan & Kartini Muljadi. Seri Hukum Perikatan Jual Beli, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.