GUGATAN PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI DITINJAU BERDASARKAN UU DESAIN INDUSTRI: STUDI PUTUSAN PENGADILAN NIAGA
Main Article Content
Abstract
Kekayaan Intelektual menjadi isu yang semakin relevan bersamaan dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. Desain industri sebagai salah satu bagian dari Kekayaan Intelektual dipandang sangat penting, khususnya oleh para pelaku industri terkait. Hal tersebut disebabkan peraturan perundang-undangan telah menentukan mekanisme perlindungan yang diperoleh para pelaku industri sebagai konsekuensi logis ataspendaftaran desain industri. Namun demikian, secara praktis perlindungan tersebut tidak cukup mudah diperoleh. Penafsiran yang berbeda-beda di antara akademisi maupun praktisi menjadi kendala, terutama bagi implementasi Pasal 38 ayat (1) UU Desain Industri. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif, menggunakan tiga pendekatan (statue approach, conceptual approach, dan case approach). Kesimpulan yang dicapai bahwa putusan a quo memang telah sesuai dengan UU Desain Industri, khususnya Pasal 38 ayat (1). Perubahan atas rumusan pasal tersebut merupakan hal yang tidak dapat dielakkan mengingat multitafsir yang terjadi dalam implementasinya
Article Details
References
Djamal, Hukum Acara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia, Bandung,Pustaka Reka Cipta, 2009.
OK Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right),
Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2015.
Tomy Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global sebuah KajianKontemporer, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2010.