PERLINDUNGAN HUKUM PEMBELI APARTEMEN SIPOA

Main Article Content

Fransisca Theresia

Abstract

Investasi menjadi salah satu fokus pemerintah dalam meningkatkan perputaran uang, yang tentu saja berimbas positif bagi perekonomian nasional. Investasi tersebut bisa berasal dari dalam negeri, maupun investasi dari negara lain. Bidang yang dituju juga beraneka macam, baik investasi pada berbagai instrument keuangan maupun di bidang properti. Masing-masing investasi tentu memiliki resiko. Semakin besar nilai investasi, potensi resiko juga semakin besar. Persoalan yang mengemuka adalah bagaimana meminimalisir resiko dan memberikan perlindungan hukum bagi para investor tersebut apabila kerugian benar-benar terjadi. Terlebih apabila kerugian yang terjadi disebabkan kesalahan dalam pengelolaan oleh pihak yang menerima dana investasi. Salah satu kasus sengketa investasi yang terjadi adalah pembangunan Apartemen oleh PT. Sipoa Internasional Jaya Bersama. Penelitian dilaksanakan dengan metode yuridis normatif, melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini menghasilkan berbagai kesimpulan yang antara lainbahwa mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang terlebih dahulu harus diutamakan untuk mengurangi kerugian yang besar bagi para pihak, serta masyarakat harus memiliki kesadaran hukum yang tinggi berkaitan dengan isi PPJB yang memiliki konsekuensi di kemudian hari.

Article Details

How to Cite
[1]
F. Theresia, “PERLINDUNGAN HUKUM PEMBELI APARTEMEN SIPOA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 1, p. 119, Jan. 2020.
Section
Artikel

References

Fuady, Munir.2003.Hukum Kontrak: dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Gautama, Sudargo. 1991.Hukum Antar Golongan. Jakarta: Ictiar Baru vanHoeve Sjahdeini, Sutan Remy.1993.Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.
Halim, Andreas. 2003.Kamus Lengkap 1 Milyar Inggris-Indonesia, Surabaya: Sulita Jaya.
Hutagalung, Arie. S..2002.Serba Aneka Tanah Dalam Kegiatan Ekonomi, cet.1. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Kuswahyono, Imam. 2004.Hukum Rumah Susun: Suatu Pengantar Pemahaman. Jakarta: Banyumedia Publishing.
Panggabean, Henry P. 1992.Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) sebagai Alasasn (Baru) untuk Pembatalan Perjanjian: Berbagai Perkembangan Hukum di Belanda, Yogyakarta: Kanisius.
Soekanto, Soerjono.1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press
Sumardjono, Maria S.W. 1994. “Pengikatan Perjanjian Jual Beli Rumah Susun”, makalah ini disampaikan dalam seminar “Masalah-masalah Aktual Bidang Hukum Pertanahan di Wilayah Perkotaan”, diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Website
http://jatim.tribunnews.com/2018/02/05/dituding-menipu-developer-sipoa-grup-janjikan-kembalikan-uang-pembeli-asal