LEGALITAS SHORT SELLING DALAM PRAKTIK PASAR MODAL DI INDONESIA

Main Article Content

Verens Valenthio

Abstract

Investor tentu berusaha memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya atas sejumlah uang yang telah diinvestasikan pada bidang tertentu.Hanya saja, cara yang digunakan untuk memperoleh keuntungan terkadang bukan merupakan cara-cara yang beretika, atau bahkan melanggar hukum. Untuk dapat dikatakan melanggar hukum, harus ada ketentuan yang memberikan larangan atas suatu tindakan terkait. Persoalannya tidak semua tindakan yang tidak terpuji atau tidak beretika itu telah dilarang melalui suatu norma. Salah satunya adalah short selling dalam praktik pasar modal di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Kesimpulan yang dicapai adalah short selling memang belum diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal, melainkan hanya dalam bentuk Peraturan Kepala Bappepam dan Keputusan Bursa Efek Indonesia, serta short selling secara praktik memang lebih sering disalahgunakan sehingga merugikan investor yang beriktikad baik.

Article Details

How to Cite
[1]
V. Valenthio, “LEGALITAS SHORT SELLING DALAM PRAKTIK PASAR MODAL DI INDONESIA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 1, p. 158, Jan. 2020.
Section
Artikel

References

Fuady, Munir.2001.Pasar Modal Modren (Tinjauan Hukum) Buku Kesatu. Bandung: PT Citra Adytia Bhakti.
Karpoff, Jonathan M, Xiaoxia Lou. 2009. “Short Seller and Financial Misconduct”, research paper diakses dari www.ssrn.com.
Nasution, Bismar. 1998.Beberapa Aspek Hukum Pasar Modal dalam Transaksi Saham, dalam Majalah Mimbar Ilmiah, Universitas Islam Jakarta.
Seraina Gruenewald, Alexander F Wagner, Rolf H Weber, Short Selling Regulation After the Financial Crisis – First Principles Revisited, research paper, diambil dariwww.ssrn.com,
Rosenblum, Robert H. 1992.“An Issuer‟s Duty Under Rule 10b-5 To Correct and Update Materially Misleading Statements,” dalam jurnal Catholic University Law Review, vol. 40.
Taulli, Tom. 2004.What is short selling?.The McGraw-Hill Companies, United States of America.
Verdij. 2012.Analisa Perlindungan Investor terhadap Transaksi Marjin dan Short
Selling pada Perusahaan Efek. Jakarta : Universitas Indonesia.
Website
https://www.bareksa.com/id/text/2015/08/25/bei-larang-short-selling-ini-latar-belakangnya/11259/news
http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Perpustakaan/Koleksi+E+Journal/default.aspx?iddl=10152