TINJAUAN DEMOKRASI TERHADAP CALON TUNGGAL KEPALA DAERAH DENGAN PENGKAJIAN EFEKTIFITAS PERANAN PARTAI POLITIK

Main Article Content

Ratih Karunia Sari

Abstract

Demokrasi langsung sebagai sistem yang diamanatkan reformasi dalam pemilihan kepala daerah menjadikan juga kepala daerah sebagai produk dari pemilihan langsung. Penelitian ini akan membahas bagaimana demokrasi memandang calon tunggal kepala daerah ditengah banyaknya partai politik yang ada. Penelitian ini menemukan bahwa praktik calon tunggal ternyata bertentangan dengan konsep demokrasi yang ada.

Article Details

How to Cite
[1]
R. Sari, “TINJAUAN DEMOKRASI TERHADAP CALON TUNGGAL KEPALA DAERAH DENGAN PENGKAJIAN EFEKTIFITAS PERANAN PARTAI POLITIK”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 1, p. 307, Feb. 2020.
Section
Artikel

References

Artina, Dessy. 2012. Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 Terhadap Kuota 30% Perempuan, Jurnal Konstitusi. Fakultas Hukum Universitas Riau, I, No. 1.
Asshiddiqie, Jimly. 2002. Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat. Depok: Pusat Studi Hukum Tatanegara UI.
_____. 2005. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Pers.
_____. 2006. Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum Sebagai Instrument Demokrasi. Jurnal Konstitusi. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 3, No. 4
_____. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jenderal Dan Kepanitiaan Mahkamah Konstitusi.
Carter. 1987. The Constitution the Uniqueness Puzzle, and the Economic Conditions of Democracy. 56 Geo. Wash. L. Rev. 136 - 138
Darmawan, Ikhsan. 2013. Analisis Sistem Politik Indonesia. Jakarta CV. Alfabeta.
Desinta,Wafia Silvi. 2017. Calon Tunggal Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Konsep Demokrasi Analisa Terhadap Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Blitar 2015. Jurnal Jentera. Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada, I, No. 1.
Fuady, Munir. 2010. Konsep Negara Demokrasi. Bandung: PT. Refika Aditama.
Gaffar, Janedjri M. 2013. Demokrasi Dan Pemilu Di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Pers.
Hill. 2010. Constitutive Voting and Participatory Association: Contested Constitutional Claims in Primary Elections. 64 U. Miami L. Rev. 535 – 537.
Hendra Cipto. 2018. “KPU Tetapkan Kotak Kosong Sebagai Pemenang Pilkada Makassar 2018” (https://regional.kompas.com/read/2018/07/07/06225871/kpu-tetapkan-kotak-kosong-sebagai-pemenang-pilkada-makassar-2018. Diakses pada tanggal 21 Oktober 2018).
Huda, Ni’matul. 2005. Negara Hukum Demokrasi dan Yudicial Review. Yogyakarta: UII Press.
_____. 2006. Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Kansil, C.S.T. dan Kansil, Christine S.T. 2008. Hukum Tata Negara Republik Indonesia Pengertian Htn Dan Perkembangan Pemerintah Indonesia Sejak Reformasi Kemerdekaan 1945 Hingga Kini. Jakarta: Rineka Cipta.
Kelsen, Hans. 2006. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nuansa dan Nusamedia.
Kirom, M. 2014. Sistem Informasi Geografis Pemetaan Suara Pemilukada Berbasis Open Source Di Kabupaten Jombang. Jurnal Ilmiah Edutic. Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum, 1, No. 1
Kusnardi, Moh dan Ibrahim, Hermaily. 1983. Pengantar Hukum tata Negara Indonesia. Jakarta.
Labolo, Muhadam dan Ilham, Teguh. 2015. Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Lestari, Rika. 2009. Tinjauan Yuridis Pelibatan Anak-Anak Dalam Penyelenggaraan Pemilu. Jurnal Konstitusi. BKK Fakultas Hukum Universitas Riau, II, No. 1.
Marbun,BN. 1992. DPR Pertumbuhan dan Cara Kerjanya. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
MD, Moh. Mahfud. 2012. Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Pers.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Prodjodikoro, Wirjono. 1981. Asas-Asas Ilmu Negara dan Politik. Cetakan Kedua. Bandung: PT. Eresco.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2017 Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Dengan Satu Pasangan Calon.
Putusan Mahkamah Konstitusi 100/PUU-XIII/2015 Tanggal 23 Oktober 2018.
Reza Jurnaliston. 2018. “Jika Calon Tunggal Menang, Tata Kelola Pemerintahan Bisa Terganggu” (https://nasional.kompas.com/read/2018/07/03/20415171/jika-calon-tunggal-menang-tata-kelola-pemerintahan-bisa-terganggu, diakses pada tanggal 19 Oktober 2018).
Rima Wahyuningrum. 2018. “Hasil Rekapitulasi KPU Kota Tangerang: Arief-Sachrudin Menang 85,80 Persen Lawan Kotak Kosong” (https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/04/17370091/hasil-rekapitulasi-kpu-kota-tangerang-arief-sachrudin-menang-8580-persen Diakses pada tanggal 27 November 2018).
Soemantri, Sri. 1971. Perbandingan Antar Hukum Tata Negara. Bandung.
Surbakti, Ramlan, Dkk. 2011. Merancang Sistem Politik Demokratis: Menuju Pemerintahan Presidential Yang Efektif (Buku 1) Cetakan Pertama. Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan.
Syahrudin, Riko. 2016. Analisis Yuridis Calon Tunggal Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia( Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Prubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.Skripsi. Sarjana Hukum Universitas Riau, Pekanbaru.
Syamsuddin Haris. 2018. “Demokrasi Kotak Kosong “ https://rumahpemilu.org/demokrasi-kotak-kosong-oleh-syamsuddin-haris/, diakses pada tanggal 22 Oktober 2018).
Thalhah, HM. 2009. Teori Demokrasi dalam Wacana Ketatanegaraan Perspektif Pemikiran Hans Kelsen. Jurnal Hukum, 3, No.16.
Tricahyo, Ibnu. 2007. Pengaturan Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Dalam Rangka Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang Demokrastis. Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Wardani, Kunthi Dyah. 2007. Impeachment dalam Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: UII Pers