LEGALITAS PRAKTIK DOKTER DARING DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG KESEHATAN DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Main Article Content

Rizkia Refli Mawardi Waris

Abstract

Pengobatan di masa lalu dilakukan dengan mendatangi dokter atau tenaga medis secara langsung, namun di masa sekarang ini, pengobatan dilakukan melalui perantara gawai didalam diagnosa dan pemberian resep obatnya. Praktik dokter konvensional sudah diatur dengan jelas oleh peraturan perundang-undangan, namun belum halnya dengan praktik dokter daring. Penelitian ini dilakukan dengan metode yurisis normatif dengan melakukan pendekatan peraturan perundang-undangan dan teori hukum secara konseptual. Kesimpulan yang didapatkan, praktik dokter daring ini belum diatur dengan jelas melalui aturan perundang-undangan.

Article Details

How to Cite
[1]
R. R. Waris, “LEGALITAS PRAKTIK DOKTER DARING DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG KESEHATAN DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 1, p. 314, Feb. 2020.
Section
Artikel

References

Ashshofa, Burhan, 1996, Metode penelitian Hukum, Rhineka Cipta, Jakarta.
Hadiati, Harmien. 2002, Hukum Kedokteran Untuk Perumahsakitan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Johan, Bahder. 2013, Hukum Kesehatan Pertanggung Jawaban Dokter, Rineka Cipta, Jakarta.
Kholid, Mohammad. 2008, Kriminalisasi Persiapan Melakukan Tindak Pidana Sebagai Bentuk Penanggulangan Kejahatan Sedini Mungkin, Jurnal Mahkamah, Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Pekanbaru.
Komalawati, Veronica. 2002, Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Laela, Efa. 2009, Bukti Elektronik dalam sistem Pembuktian Perdata, Alumni, Bandung.
Mertokusumo, Sudikno, 2005, Mengenal hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta.
Shant, Dellyana, 1998, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Sihombing, Barton Evredi. 2018. Tinjauan Hukum Atas Pelayanan Praktik Kedokteran Dengan Layanan Klinik Secara Online. Universitas HKBP Nommensen, Medan.
Siswati, Sri. 2017, Etika dan Hukum Kesehatan,Raja Grafindo Persada, Depok.
Soekanto, Soerjono, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Waluyo, Bambang, 2002, Penelitian Hukum dan Praktek, Cetakan Ketiga, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.