POLITIK HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Tanah mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan semua masyarakat, seperti peranan untuk tempat tinggal, usaha perkebunan, usaha pertanian, usaha pertambangan, dan lain-lain. Beberapa permasalahan yang sering terjadi di masyarakat Indonesia ialah tidak meratanya kepemilikan atau penguasaan atas tanah, penguasaan tanah tanpa izin, permasalahan yang berkaitan dengan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan yang berhak atau kuasanya. Politik hukum pertanahan adalah kebijakan pemerintah di bidang yang ditujukan untuk peruntukan dan penggunaan penguasa atau pemilik tanah, peruntukan penggunaan tanah untuk menjamin perlindungan hukum dan meningkatkan kesejahteraan serta mendorong kegiatan ekonomi melalui pemberlakuan Undang-Undang Pertanahan dan Peraturan Pelaksanaannya. Peraturan - peraturan mengenai tanah di Indonesia telah tercantum di dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) yang memuat tentang pokok-pokok dari Hukum Tanah Nasional Indonesia. Pertumbuhan penduduk Indonesia yang bertambah begitu pesat setiap tahunnya, maka kebutuhan masyarakat akan tanah juga meningkat. Banyak masyarakat yang menjadikan tanah sebagai investasi karena harga tanah yang makin meningkat. Politik hukum pertanahan akan menjawab pertanyaan tentang tujuan apa yang hendak di capai, apa yang akan dilakukan terhadap tanah yang ada, serta sarana apa yang akan di digunakan.
Article Details
References
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma Dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah Di Bidang Pertanahan
Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 34 tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional tentang Badan Pertanahan Nasional di Bidang Pertanahan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat nomor IX tahun 2001 tentang Perbaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Latif, Abdul dan Ali, Hasbi Ahsin. 2011. Politik Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Parangin, Effendi. 1991. Hukum Agraria Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: Rajawali.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional
Sumardjono, Maria S.W. 1990. Telaah Konseptual Terhadap Beberapa Aspek Hak Milik. Makalah Medan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria