POLITIK HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA

Main Article Content

Meiliyana Sulistio

Abstract

Tanah mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan semua masyarakat, seperti peranan untuk tempat tinggal, usaha perkebunan, usaha pertanian, usaha pertambangan, dan lain-lain. Beberapa permasalahan yang sering terjadi di masyarakat Indonesia ialah tidak meratanya kepemilikan atau penguasaan atas tanah, penguasaan tanah tanpa izin, permasalahan yang berkaitan dengan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan yang berhak atau kuasanya. Politik hukum pertanahan adalah kebijakan pemerintah di bidang yang ditujukan untuk peruntukan dan penggunaan penguasa atau pemilik tanah, peruntukan penggunaan tanah untuk menjamin perlindungan hukum dan meningkatkan kesejahteraan serta mendorong kegiatan ekonomi melalui pemberlakuan Undang-Undang Pertanahan dan Peraturan Pelaksanaannya. Peraturan - peraturan mengenai tanah di Indonesia telah tercantum di dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) yang memuat tentang pokok-pokok dari Hukum Tanah Nasional Indonesia. Pertumbuhan penduduk Indonesia yang bertambah begitu pesat setiap tahunnya, maka kebutuhan masyarakat akan tanah juga meningkat. Banyak masyarakat yang menjadikan tanah sebagai investasi karena harga tanah yang makin meningkat. Politik hukum pertanahan akan menjawab pertanyaan tentang tujuan apa yang hendak di capai, apa yang akan dilakukan terhadap tanah yang ada, serta sarana apa yang akan di digunakan.

Article Details

How to Cite
[1]
M. Sulistio, “POLITIK HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 2, p. 105, May 2020.
Section
Artikel

References

Hajati, Sri., Sri Winarsi., Agus Sekarmadji, Oemar Moechtar. 2018. Politik Hukum Pertanahan. Surabaya: Airlangga University Press.

Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma Dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah Di Bidang Pertanahan

Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 34 tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional tentang Badan Pertanahan Nasional di Bidang Pertanahan

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat nomor IX tahun 2001 tentang Perbaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam

Latif, Abdul dan Ali, Hasbi Ahsin. 2011. Politik Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Parangin, Effendi. 1991. Hukum Agraria Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: Rajawali.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum Yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional

Sumardjono, Maria S.W. 1990. Telaah Konseptual Terhadap Beberapa Aspek Hak Milik. Makalah Medan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria