ANALISIS HUKUM TENTANG PENYEBARARAN BERITA BOHONG (HOAX) MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2008 JO UU NO. 19 TAHUN 2016

Main Article Content

Yonathan Sebastian Laowo

Abstract

Penyebaran berita bohong atau hoax adalah penyebaran informasi, kabar, berita palsu yang tersebar melalui internet yang diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) UU ITE. Penyebaran berita bohong juga dilakukan oleh setiap orang yang ditujukan untuk untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Oleh sebab itu, penulis tertarik melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam penjatuhan hukuman bagi pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan masalah melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan analisis. Kemudian mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Temuan dalam penelitian ini dan bahwa pertimbangan hakim dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong adalah hakim mempertimbangkan baik secara yuridis maupun secara non yuridis. Pertimbangan hakim secara yuridis berdasarkan keterangan saksi, keterangan saksi ahli, keterangan terdakwa, barang bukti,  tuntutan jaksa penuntut umum. Sedangkan pertimbangan hakim secara non yuridis berupa latar belakang perbuatan terdakwa, akibat perbuatan terdakwa, kondisi terdakwa dan faktor agama terdakwa. Pertimbangan hakim tersebut terpenuhi dan mempunyai keyakinan bahwa pelaku telah melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP.

Article Details

How to Cite
[1]
Y. Laowo, “ANALISIS HUKUM TENTANG PENYEBARARAN BERITA BOHONG (HOAX) MENURUT UU NO. 11 TAHUN 2008 JO UU NO. 19 TAHUN 2016”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 1, p. 440, Feb. 2020.
Section
Artikel

References

Pengadilan Agama.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Bisri, Ilhami. 2011. Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Chazawi, Adami. 2009. Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 2; Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan&Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas, hlm. 73.
_______ . 2013. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Rajawali Pers.
Hamzah, Andi. 1996. KUHP dan KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta.
_______ . 2016. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, Yahya. 2008. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Ibrahim, Johni. 2007. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Ilyas, Amir. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Mahakarya Rangkang Offset.
Manan, Bagdir. 2004. Hukum Positif Indonesia. Yogyakarta: FH UII PRESS.
Mauludi, Sahrul. 2018. Awas Hoax! Cerdas Menghadapi Pencemaran Nama Baik, Ujaran Kebencian & Hoax. Jakarta: PT Gramedia.
Mertokusumo, Sudikno. 2005. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Moeljatno, 2014. Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muhammad, Rusli. 2006. Potret Lembaga Pengadilan Indonesia. Yogyakarta: PT. Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. 2015. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.
Sunarso, Siswanto. 2009. Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Rineka Cipta.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ndruru, Sohizanolo. 2018. Analisis Yuridis Terhadap Penjatuhan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama. Skripsi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Nias Selatan, hlm. 42.
http://repo.iain-tulungagung.ac.id/9135/, diakses 12 November 2019.
https://www.google.com/amp/s/www.kompasiana.com/amp/mrizqihengki/5ccb28703623ae1f0d69e5ea/mengenal-pasal-28-ayat-1-uu-ite, diakses tanggal 5 Desember 2019.
https://www.e-jurnal.com/2013/11/pengertian-hukum-menurut-para ahli.html?m=1, diakses 12 November 2019.
Abigail Sekar Ayu Asmara, Bambang Dwi Baskoro, dan Sukinta, Pemidanaan Terhadap Pelaku “Hoax” dan Kaitannya Dengan Konsep Keadilan Restoratif, dalam Diponegoro Law Journal, Vol. 7, Nomor 2, 2018.
Yeha Regina Citra Mahardika, 2017. Perilaku Mahasiswa dalam Menyikapi Pemberitaan Hoax di Media Sosial Facebook, (Studi pada Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang Angkatan 2013 yang menerima pemberitaan Hoax Terkait Isu Corporate Nasional), Skripsi Jurusan Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang.