PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK DI DALAM KAWASAN HUTAN (PERSPEKTIF HUKUM PIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI)

Main Article Content

Edi Wansen Amiruddin . Lalu Parman

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis konsep Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik di dalam Kawasan Hutan (perspektif hukum pidana tindak pidana korupsi) dan Pembuktian Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik di Dalam Kawasan Hutan. Adapun hasil penelitian ini adalah bahwa Penerbitan sertifikat hak milik di dalam kawasan hutan, maka ruang lingkup tindakan atau perbuatan yang dilakukan baik oleh Pemohon maupun Panitia A adalah segala perbuatan atau tindakan yang melawan hukum atau berupa penyalahgunaan wewenang yang memenuhi unsur delik tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI  Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI  Nomor 20 tahun 2001. Pembuktian kesalahan Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik di Dalam Kawasan Hutan seperti yang telah diputuskan dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram. Bahwa unsur penyalahgunaan wewenang tergambar dari adanya fakta bahwa Panitia A sebenarnya telah mengetahui adanya Kawasan Hutan Sekaroh, tetapi tidak meminta rekomendasi dari Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat sehingga menerbitkan 31 (tiga puluh satu) sertifikat hak milik (SHM) yang terdiri dari 22 (dua puluh dua) sertifikat hak milik yang seluruhnya masuk dalam Kawasan Hutan Sekaroh, 7 (tujuh) sertifikat hak milik yang sebagian masuk dalam Kawasan Hutan Sekaroh, dan hanya 2 (dua) sertifikat hak milik yang berada di luar Kawasan Hutan Sekaroh, yang berdasarkan norma hukum penerbitan sertifikat hak milik untuk tanah yang berada dalam kawasan hutan seharusnya dilaksanakan berdasarkan Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan karena status tanah tersebut terlebih dahulu harus dilepaskan sebagai kawasan hutan.

Article Details

How to Cite
[1]
E. Wansen, A. ., and L. Parman, “PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PENERBITAN SERTIFIKAT HAK MILIK DI DALAM KAWASAN HUTAN (PERSPEKTIF HUKUM PIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI)”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 1, p. 453, Feb. 2020.
Section
Artikel

References

Amiruddin, Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Cetakan Pertama, Genta Publishing, Yogyakarta, November 2010.
Catur Bowo Susbiarto, “Penyelesaian Konflik antara Dinas Kehutanan dengan Pemegang Hak Atas Tanah Pada Areal Yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Hutan Sekaroh” Jurnal IUS, Vol. III, No. 9 (Desember 2015):
Hernold Ferry Makawimbang, Memahami dan Menghindari Perbuatan merugikan Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Thafa Media, Yogyakarta, 2015.
Salim, HS, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.
Undang-Undang Nonor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 32/PID.SUS-TPK/2017/PN.MTR tanggal 5 Desember 2017 jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 2352 K/PID.SUS/2018 tanggal 20 Desember 2018.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 29/PID.SUS-TPK/2015/PN.MTR.