FUNGSI PREVENTIF SEKSI PENGAMANAN PEMBANGUNAN STRATEGIS PADA KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Bagaimana pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis dan Bagaimana pengaruh eksistensi Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dalam tindak pidana korupsi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Metode Pendekatan yang digunakan Pendekatan Sosiologi (Sociological Approach), Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Konsep (Conceptual Approach). Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif yaitu dengan mengaitkan, membandingkan data primer dengan data sekunder antara persepsi, pandangan/pendapat, testimoni, dll. dari informan dengan konsep-konsep, teori-teori yang berkaitan dengan obyek penelitian dari informan Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan. Tugas dan Fungsi Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis baru diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, agar peraturannya diatur dalam undang-undang untuk lebih memperkuat lagi Tugas dan Fungsi Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis. Agar Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat secara langsung melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap proyek pembangunan strategis tanpa harus adanya permohonan pengawalan dan pengamanan supaya pencegahan tindak pidana korupsi menjadi maksimal.
Article Details
References
Pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen pada Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2019, Cipanas, 03 Desember 2019.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851).
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Petunjuk teknis Nomor : B-484/D/Dpp/03/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melakukan sosialisasi Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis Daerah, Mataram tanggal 20 Februari 2020.
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia,
wawancara Deddi Diliyanto, Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kamis, 26 Maret 2020, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat,