ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN PENETAPAN SUKU BUNGA YANG TELAH DISEPAKATI DALAM SURAT PERJANJIAN KREDIT

Main Article Content

Klaudius Ilkam Hulu

Abstract

Perjanjian kredit merupakan perjanjian yang didasari dengan persetujuan antara kedua belah-pihak, persetujuan  kredit tesebut melahirkan hubungan antara kreditur dengan debitur. Wanprestasi berarti prestasi buruk yang akan berdampak pada suatu perjanjian, dalam hal ini perjajian suku bunga bank yang telah disepakati dalam perjanjian kredit di suatu bank. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan memahami penanggulangan terjadinya wanprestasi dalam perjanjian kredit. Selain itu untuk mengetahui dan memahami alasan hakim memberikan putusan yang berbeda atas perjanjian kredit mengenai suku bunga yang telah disepakati kedua belah-pihak dan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian kreditdi mana hakim mengesampingkan perjanjian yang telah disepakati.  Penulis melakukan studi pustaka (library research), jenis penelitianya yakni normative yuridis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini, menggunakan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer terdiri dari undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya, bahan hukum sekunderterdiri dari hasil penelitian para ahli, hasil-hasil karya ilmiah dan buku-buku refrensi serta media informasi lainnya dan bahan hukum tertier terdiri dari kamus umum, kamus hukum, ensiklopedia dan lain-lainnya. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif analisis kualitatif yaitus umber-sumber ilmu hukum yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa penanggulangan terjadinya wanprestasi dalam perjanjian kredit yakni dengan melakukan pendekatan hukum, pendekatan sosial. Pendekatan hukum dalam hal ini, kreditur sebelum melakukan transaksi atau membuat suatu perjanjian kredit antara debitur dengan kreditur perlu melakukan atau memaparkan peraturan-peraturan yang berlaku dalam perjanjian kredit tersebut baik dalam pendekatan hukum nasional maupun peraturan perusahaan, supaya nasabah yang hendak melakukan hubungan perjanjian kredit mengerti dan memahaminya perjanjian kredit tersebut. Pendekatan sosial dan budaya adalah suatu pendekatan untuk mengsurvei dan menilai setiap nasabah serta mengetahui setiap kebiasaan yang terjadi dalam masyarakat terutama yang akan menjadi calon nasabah. Setiap sengketa antara nasabah dengan bank harus dilakukan penyelesaian terlebih dahulu mendahului negoisasi, konsiliasi, mediasi dan arbitrase harus dilakukan kreditur apabila terjadinya wanprestasi dan sebelum masalah sampai di pengadilan, kreditur atau pihak bank melakukannya terlebih dahulu.

Article Details

How to Cite
[1]
K. Hulu, “ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN PENETAPAN SUKU BUNGA YANG TELAH DISEPAKATI DALAM SURAT PERJANJIAN KREDIT”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 2, p. 55, May 2020.
Section
Artikel

References

Ansori, Abdul Ghofur. Filsafat Hukum Sejarah, Aliran dan Pemakaiannya. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2006.
Badrulzaman, Darus Mariam. Perjanjian Kredit Bank. Bandung: Penerbit Alumni, 1983.
Bahsan, M. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2007.
Daryanto. Kamus Bahasa Indonesia Modern. Surakarta: Apollo, 1994.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1999.
Hadiwidjaja dan Rivai Wirasasmita. Beberapa Segi Mengenai Perkreditan. Bandung: CV. Pioner Jaya, 1993.
__________, Analisis Kredit (Dilengkapi Telaah Kasus). Bandung: CV. Pioner
Jaya, 1990.
Kasmir. Manajemen Perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014.
Kusumohamidjo, Budiono. Panduan Untuk Merancang Kontrak. Jakarta: Gramedia Widiasarana. 2001.
Manan, Bagir. Menegakkan Hukum Suatu Pencarian. Jakarta: Asosiasi advokad Indonesia. 2009.
Manurung.P. Metodologi Penelitian. Jakarta: Halaman Moeka, 2012.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum perikatan. Bandung: Penerbit Alumni, 1982.
Panjaitan, Binsar dan Keysar Panjaitan. Operasional Prosedur Penelitian. Medan: Penerbit Poda, 2012.
Sari, Elsi Kartika dan Advendi Simangunsong. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia. 2007.
Satriyo, Frans Wicaksono. Membuat Surat-Surat Kontrak. Jakarta: Trans Media Pustaka, 2008.
Subekti, R. Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit (Termasuk Hak Tangguangan) Menurut Hukum Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996.
Subekti, R. Hukum perjanjian. Jakarta: Intermasa. 1996.
Subekti, R. Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 1989.
Sutojo, Siswanto. The Management of Commercial Bank (Managemen Bank Umun). Jakarta: PT. Damar Mulia Pustaka, 2014.
Sutojo, Siswanto. Analisis Kredit Bank Umum (Credit Analysis Commercial Bank).
Jakarta : PT. Damar Mulia Pustaka, 2014.
Sutojo, Siswanto. Strategi Manajemen Kredit Umum Konsep, Teknik dan Kasus. Jakarta: PT. Damar Mulia Pustaka, 2014.
Sjahdeini, Sutan Remy. Kredit Sindikasi Proses, Teknik Pemberian dan aspek Hukumnya. Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti, 2008.
Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Putra A. Bardin. 1999.
Sinaga, Budiman. Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari Perspektif Sekretaris. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2005.
Suryatin, R. Hukum Ikatan. Jakarta: Pradnya Paramita.1980.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002.
Uman, Khotibul. Penyelesain Sengketa di Luar Pengadilan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. 2010.
Untung, Budi H. Kredit Perbankan di Indonesia. Yogyakarta: Andi Offest. 2005.
Widjanarto. Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia. Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti. 1995.
Yahman.Karateristik Wanprestasi Tindak Pidana dan Penipuan. Jakarta: Prenadamedia Group. 2014.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR).
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Alternatif Sengketa.
Undang-Undang No. 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
Advokat-rgsmitra.com. Pendapat atau Opini Hukum. Blogspot.co.id, diakses Pada Tanggal 14 Maret 2020.
Grotius. H. The Law of The and Peace: De Jure Bell et Parris, 1646, Kesley, FW. diakses Pada Tanggal 17 Maret 2020.
http://pusathukum.blogspot.co.id. Upaya Hukum dalam Hukum Acara Perdata, diakses Pada Tanggal 25 April 2020
Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 52/Pdt.G/2009/PN-Lubuk Pakam.
Said, Ali. Varia Peradilan Majalah Hukum Tanggungjawab Juridis Kesalahan Hakim, Batal Demi Hukum Surat Dakwaan, Kredit dan Putusan Hakim. Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) No. 41.Februari 1989.