KONKURSUS REALIS DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN MENJALAKAN PROFESI ADVOKAT TANPA IZIN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG ADVOKAT

##plugins.themes.bootstrap3.article.main##

Yosep Freinademetz Dapatalu Peuuma

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa apakah tindakan FNT dapat dipertanggungjawabkan secara pidana berdasarkan ketentuan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Penelitian dengan pendekatan undang-undang, konsep dan kasus, diperoleh suatu kesimpulan sebagai berikut: bahwa tindakan yang dilakukan oleh FNT dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana atas perihal tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP dan tindak pidana bertindak seolah-olah sebagai Advokat tetapi bukan termasuk Advokat sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

##plugins.themes.bootstrap3.article.details##

Bagian
Artikel

Referensi

C.S.T. Kansil dan Christine S.T Kansil. 2005. Latihan Ujian: Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Sarmadi, Sukris. 2009. “ADVOKAT” Litigasi & Non Litigasi Pengadilan: Menjadi Advokat Indonesia Kini. Bandung: Mandar Maju.
Sianturi. 1989. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem.
Yosep Parera, Theodorus. 2016. Advokat Dan Penegakan Hukum. Yogyakarta: GENTA Press.
Saleh, Roeslan. 1983. Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru.