KONKURSUS REALIS DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN MENJALAKAN PROFESI ADVOKAT TANPA IZIN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG ADVOKAT
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa apakah tindakan FNT dapat dipertanggungjawabkan secara pidana berdasarkan ketentuan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Penelitian dengan pendekatan undang-undang, konsep dan kasus, diperoleh suatu kesimpulan sebagai berikut: bahwa tindakan yang dilakukan oleh FNT dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana atas perihal tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP dan tindak pidana bertindak seolah-olah sebagai Advokat tetapi bukan termasuk Advokat sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Article Details
How to Cite
[1]
Y. F. Peuuma, “KONKURSUS REALIS DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN MENJALAKAN PROFESI ADVOKAT TANPA IZIN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG ADVOKAT”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 2, p. 120, May 2020.
Section
Artikel
References
C.S.T. Kansil dan Christine S.T Kansil. 2005. Latihan Ujian: Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Sarmadi, Sukris. 2009. “ADVOKAT” Litigasi & Non Litigasi Pengadilan: Menjadi Advokat Indonesia Kini. Bandung: Mandar Maju.
Sianturi. 1989. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem.
Yosep Parera, Theodorus. 2016. Advokat Dan Penegakan Hukum. Yogyakarta: GENTA Press.
Saleh, Roeslan. 1983. Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru.
Sarmadi, Sukris. 2009. “ADVOKAT” Litigasi & Non Litigasi Pengadilan: Menjadi Advokat Indonesia Kini. Bandung: Mandar Maju.
Sianturi. 1989. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem.
Yosep Parera, Theodorus. 2016. Advokat Dan Penegakan Hukum. Yogyakarta: GENTA Press.
Saleh, Roeslan. 1983. Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru.