KONKURSUS REALIS DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN MENJALAKAN PROFESI ADVOKAT TANPA IZIN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG ADVOKAT

Main Article Content

Yosep Freinademetz Dapatalu Peuuma

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa apakah tindakan FNT dapat dipertanggungjawabkan secara pidana berdasarkan ketentuan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Penelitian dengan pendekatan undang-undang, konsep dan kasus, diperoleh suatu kesimpulan sebagai berikut: bahwa tindakan yang dilakukan oleh FNT dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana atas perihal tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP dan tindak pidana bertindak seolah-olah sebagai Advokat tetapi bukan termasuk Advokat sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Article Details

How to Cite
[1]
Y. F. Peuuma, “KONKURSUS REALIS DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN MENJALAKAN PROFESI ADVOKAT TANPA IZIN DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG ADVOKAT”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 2, p. 120, May 2020.
Section
Artikel

References

C.S.T. Kansil dan Christine S.T Kansil. 2005. Latihan Ujian: Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Sarmadi, Sukris. 2009. “ADVOKAT” Litigasi & Non Litigasi Pengadilan: Menjadi Advokat Indonesia Kini. Bandung: Mandar Maju.
Sianturi. 1989. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem.
Yosep Parera, Theodorus. 2016. Advokat Dan Penegakan Hukum. Yogyakarta: GENTA Press.
Saleh, Roeslan. 1983. Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru.