ANALISA PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA PASAL 252 RANCANGAN UNDANG-UNDANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Main Article Content

Richard Leonard Jinata

Abstract

Masih jamak masyarakat Indonesia percaya pada hal-hal yang bernuansa gaib. Pembentuk undang-undang berusaha merealisasikan apa yang menjadi kepercayaan masyarakat dengan mengejawantahkannya dalam bentuk suatu ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 252 Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Penulis memiliki ketertarikan untuk mengangkat permasalahan yang berkaitan dengan Hukum Acara Pidana, yakni mengenai pembuktian dari tindak pidana kekuatan gaib dan melakukan analisis atas apa yang akan terjadi apabila ius constituendum tersebut benar-benar diimplementasikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Article Details

How to Cite
[1]
R. Jinata, “ANALISA PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA PASAL 252 RANCANGAN UNDANG-UNDANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 2, p. 130, May 2020.
Section
Artikel

References

Amir, Latifah. 2015. Pembuktian Dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Dan Perkara Pidana. Jurnal Ilmu Hukum, 16.
Damaryanti, Henny, Hendrik, dan Budimansyah. (2018). The Criminal Policy On Regulation Concerning Black Magic In Indonesian Law. International Journal of Multi Disipline Science, 37.
Effendi, Tolib. 2014. Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana (Perkembangan dan Pembaharuan di Indonesia). Malang: Setara Press.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Prodjohamidjojo, Martiman. 1983. Sistem Pembuktian dan Alat-Alat Bukti. Jakarta: Ghalia.
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Versi September 2019 (Terbaru).
Sasongko, Hari dan Rosita, Lili. 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana untuk Mahasiswa dan Praktisi. Bandung: Mandar Maju.
Sofyan, Andi. 2013. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Yogyakarta: Rangkang Education.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.