IMPLEMENTASI SANKSI PIDANA BAGI MASYARAKAT YANG BERAKTIVITAS DI LUAR RUMAH SAAT TERJADINYA PANDEMI COVID-19

Main Article Content

Natalia Setyawati

Abstract

Pandemi Covid-19 telah menjadi sangat berbahaya karena menular begitu cepat dan menyebabkan kematian banyak nyawa di dunia. Pemerintah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan penanggulangan bencana dengan menerbitkan kebijakan social distancing maupun physical distancing. Namun masih jamak ditemukan pembangkangan atas instruksi tersebut. Banyak masyarakat yang masih beraktivitas di luar rumah. Realita tersebut menjadi keresahan bagi masyarakat secara umum. Akhirnya pemerintah dengan dibantu pemerintah daerah dan kepolisian melakukan langkah-langkah represif dengan memberikan sanksi pidana bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas di luar rumah dan berkumpul di tempat-tempat tertentu. Tulisan ilmiah ini dilakukan untuk melihat relevansi implementasi sanksi pidana dengan tujuan hukum pidana dan pemidanaan itu sendiri.

Article Details

How to Cite
[1]
N. Setyawati, “IMPLEMENTASI SANKSI PIDANA BAGI MASYARAKAT YANG BERAKTIVITAS DI LUAR RUMAH SAAT TERJADINYA PANDEMI COVID-19”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 2, p. 135, May 2020.
Section
Artikel

References

Asshiddiqie, J. (2015). Gagasan Konstitusi Sosial: Institusionalisasi dan Konstitusionalisasi Kehidupan Sosial Masyarakat Madani. Jakarta: Pustaka LP3ES.
Atmasasmita, R. (1982). Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia. Bandung: Alumni.
Bilher Hutahaean. (2013). Imposing Penal Sanctions. Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak Kajian Putusan Nomor 50/Pid.B/2009/PN.Btg, 6(1), 64–79.
Bisariyadi. (n.d.). Pergulatan Paham Negara Kesejahteraan (Welfare State) dan Negara Regulasi (Regulatory State) dalam Perkara Konstitusional. 531–551.
Coppola, D. M. (2009). Emergency Preparedness Strategies for Creating a Disaster Resilient Public. Boca Raton: Taylor and Fracis Group LLC.
Erandhi Hutomo Saputra, M. A. (2020, Maret 25). Masih Kumpul-kumpul di Tengah Wabah Corona, Ancaman Pidana Menanti. Diambil dari Kumparan: https://kumparan.com/kumparannews/masih-kumpul-kumpul-di-tengah-wabah-corona-ancaman-
Koeswadji. (1995). Perkembangan Macam-Macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana. Cetakan I. Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Latif, Y. (2011). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Nareza, d. M. (2020, Maret 20). Tampak Mirip, Ketahui Beda Gejala Virus Corona dengan Flu Biasa. Retrieved from alodokter: https://www.alodokter.com/tampak-mirip-ketahui-beda-gejala-virus-corona-dengan-flu-biasa
Nawawi, M. d. (1992). Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Putra, A. A. (2020, Maret 18). Lama Hidup Virus Corona di 10 Jenis Benda Berbeda, yuk Jaga Kebersihan. Retrieved from IDN Times: https://www.idntimes.com/health/medical/alfonsus-adi-putra-alfonsus/infografis-ketahanan-virus-corona-di-benda-berbeda/full
Sholehuddin. (2003). Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya. Jakarta: Raja Grafindo.
Worldometers. (2020, Maret 27). COVID-19 CORONAVIRUS PANDEMIC. Retrieved from worldometers: https://www.worldometers.info/coronavirus/
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, LN RI Tahun 2007 Nomor 66, TLN RI Nomor 4723.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.