STATUS HUKUM ANAK YANG LAHIR DARI SURROGATE MOTHER (IBU PENGGANTI) DI INDONESIA

Main Article Content

Meiliyana Sulistio

Abstract

Ibu pengganti atau biasa juga disebut dengan Surrogate Mother adalah seorang wanita yang membuat perjanjian dengan pihak lain (pasangan suami-istri) untuk meminjamkan rahimnya dan Mengandung hasil pembuahan suami-istri yang ditanamkan ke dalam rahimnya, setelah melahirkan anak tersebut harus diserahkan kepada pasangan suami-istri berdasarkan perjanjian yang telah di buat. Kasus sewa rahim sebenarnya banyak terjadi di Indonesia hanya saja tidak mencuat ke publik karena tidak menimbulkan masalah.  Akan tetapi permasalahan akan muncul apabila ibu pengganti tidak mau atau enggan menyerahkan bayi yang dikandung dan dilahirkannya sesuai dengan perjanjian. Selain permasalahan terkait wanprestasi yang dilakukan ibu pengganti, permasalahan yang lebih penting ialah menyangkut status anak yang dilahirkan oleh ibu pengganti kelak. Surrogate Mother atau ibu pengganti di Indonesia sampai sekarang belum mempunyai suatu peraturan khusus yang mengaturnya.

Article Details

How to Cite
[1]
M. Sulistio, “STATUS HUKUM ANAK YANG LAHIR DARI SURROGATE MOTHER (IBU PENGGANTI) DI INDONESIA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 2, p. 141, May 2020.
Section
Artikel

References

Amelen, Fred. 1991. Kapita Selekta Hukum Kesehatan. Grafika Tajaya, Jakarta.
Badruzaman, Mariam Darus. 2002. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung, Citra Aditya Bakti.
Judiasih, Sonny D., Dajanna, Susilowati Suparto & Yuanitasari, Devianan. 2016. Aspek Hukum Sewa Rahim Dalam Perspektif Hukum Indonesia. Bandung, Refika Aditama.
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung, PT. Citra Aditya Bakti
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Muntaha. Surrogate Mother Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. Mimbar Hukum. Volume 25, Nomor 1, Tahun 2013.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi
Peraturan Menteri Kesehatan No. 039 Menkes/SK/2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu
Thamrin, Husni. 2014. Aspek Hukum Bayi Tabung dan Sewa Rahim. Yogyakarta, Aswaja Pressindo
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
https://health.detik.com/ibu-dan-anak/d-1370505/sewa-rahim-di-indonesia-dilakukan-diam-diam