PENADAHAN HASIL USAHA PERKEBUNAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN

Main Article Content

Ignasia Astina Putri Ali

Abstract

Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis perbuatan penadahan hasil usaha perkebunan ditinjau dari Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan (UU Perkebunan). Secara khusus, akan diidentifikasi apakah tindakan TU yang sebelumnya dihubungi oleh para pelaku pencurian dan tidak ikut melakukan tindak pidana pencurian, dapat dikualifikasikan sebagai penadahan atau tidak. Penelitian dilaksanakan dengan metode yuridis normatif dan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Kesimpulan yang diperoleh bahwa TU sebagai pembeli dapat dipidana berdasarkan ketentuan pasal dalam UU Perkebunan karena terbukti melakukan tindak pidana penadahan atas hasil usaha perkebunan.

Article Details

How to Cite
[1]
I. A. Ali, “PENADAHAN HASIL USAHA PERKEBUNAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 2, p. 155, May 2020.
Section
Artikel

References

Hamzah, Andi. 2009. Delik Delik Tertentu Didalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika. Lamintang, P.A.F. dan Lamintang, Theo. 2009. Delik Delik Khusus: Kejahatan Terhadap
Harta Kekayaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Marwan, M. dan Jimmy, P. 2009. Kamus Hukum. Surabaya: Gama Press.
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media Group.
Moeljatno, 2002. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rinekacipta.
Supriadi, 2011. Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.