PENADAHAN HASIL USAHA PERKEBUNAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis perbuatan penadahan hasil usaha perkebunan ditinjau dari Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan (UU Perkebunan). Secara khusus, akan diidentifikasi apakah tindakan TU yang sebelumnya dihubungi oleh para pelaku pencurian dan tidak ikut melakukan tindak pidana pencurian, dapat dikualifikasikan sebagai penadahan atau tidak. Penelitian dilaksanakan dengan metode yuridis normatif dan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Kesimpulan yang diperoleh bahwa TU sebagai pembeli dapat dipidana berdasarkan ketentuan pasal dalam UU Perkebunan karena terbukti melakukan tindak pidana penadahan atas hasil usaha perkebunan.
Article Details
How to Cite
[1]
I. A. Ali, “PENADAHAN HASIL USAHA PERKEBUNAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 2, p. 155, May 2020.
Section
Artikel
References
Hamzah, Andi. 2009. Delik Delik Tertentu Didalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika. Lamintang, P.A.F. dan Lamintang, Theo. 2009. Delik Delik Khusus: Kejahatan Terhadap
Harta Kekayaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Marwan, M. dan Jimmy, P. 2009. Kamus Hukum. Surabaya: Gama Press.
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media Group.
Moeljatno, 2002. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rinekacipta.
Supriadi, 2011. Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harta Kekayaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Marwan, M. dan Jimmy, P. 2009. Kamus Hukum. Surabaya: Gama Press.
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media Group.
Moeljatno, 2002. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rinekacipta.
Supriadi, 2011. Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.