TANGGUNG GUGAT BANK ATAS HILANGNYA SIMPANAN MILIK NASABAH PENYIMPAN

Main Article Content

Didiyanto .

Abstract

Penelitian yang dilaksanakan bermaksud mengidentifikasi secara mendalam tentang hubungan hukum antara bank sebagai pihak yang menerima simpanan dana dengan nasabah penyimpan sebagai pemilik simpanan itu sendiri. Hubungan hukum tersebut yang akan sangat menentukan jawaban dari persoalan tanggung gugat pihak bank dalam hal hilangnya simpanan milik nasabah penyimpan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan didukung statute approach dan conceptual approach. Kesimpulan yang diperoleh bahwa hubungan hukum antara bank dan nasabah penyimpan harus dipandang sebagai hubungan antara pelaku usaha dan konsumen yang didasari atas peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen. Bank juga bertanggung gugat atas hilangnya simpanan milik nasabah penyimpan dari rekening tabungan.

Article Details

How to Cite
[1]
D. ., “TANGGUNG GUGAT BANK ATAS HILANGNYA SIMPANAN MILIK NASABAH PENYIMPAN”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 2, p. 171, May 2020.
Section
Artikel

References

Fibrian, Nurul. Konsumen dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Jalur Ligasi. Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER. Vol. 1 No. 1. Januari-Juni 2015.
Fuady, Munir. 2003. Hukum Perbankan Modern. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hermansyah. 2014. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Edisi Kedua. Jakarta: Prenadamedia Group.
Juwana, Hikmahanto. 2002. Bunga Rampai Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional, Cetakan ke-1. Jakarta: Lentera Hati.
Kotijah, Siti. Tanggung Gugat Hukum Perusahaan Akibat Pengelolaan Pertambangan Batubara. Yuridika. Volume 26 No 3, September-Desember 2011 (Agus Yudha, Kuliah Teori-teori Tanggung Jawab Hukum dan Tanggung Gugat, tanggal 25 Oktober 2010, Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga).
Marbun, Rocky, et. al. 2012. Kamus Hukum Lengkap: Mencakup Istilah Hukum & Perundang-undangan Terbaru. Jakarta: Transmedia Pustaka.
Sembiring, Sentosa. 2008. Hukum Perbankan. Bandung: Mandar Maju.
Sjahdeini, Sutan Remy. 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.
Sihombing, Jonker. 2011. Butir-Butir Hukum Perbankan. Bekasi: Red Carpet Studio.
Subekti, R. 1964. Hukum Perjanjian, Cetakan ke-5. Jakarta: Intermasa.
Tutik, Titik Triwulan. 2006. Pengantar Hukum Perdata di Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Usman, Rachmadi. 2001. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Usanti, Trisadini Prasastinah. 2013. Prinsip Kehati-Hatian pada Transaksi Perbankan. Surabaya: Airlangga University Press.
Usanti, Trisadini P., Shomad, Abdul. 2016. Hukum Perbankan. Kencana.
Marulak Pardede, Likuidasi Bank dan Perlindungan Nasabah, Sinar Harapan, Jakarta, 1998.
Fatimah Chalim, Hubungan Hukum Antara Bank Dan Nasabah Penyimpan Dana Menurut Undang-Undang Perbankan, Lex Et Societatis Vol. V, No. 9, November 2017, h. 122.