YURISDIKSI KOREA UTARA DALAM MENGADILI SITI AISYAH SEBAGAI PELAKU PEMBUNUHAN KIM JONG NAM DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL

Main Article Content

Cindy Fitri Wijayanti

Abstract

Penelitian ini membahas permasalahan yang terkait dengan kasus pembunuhan Kim Jong Nam, yang melibatkan beberapa Negara terkait yurisdiksi penanganan kasus tersebut. Malaysia menangani kasus a quo secara independen dengan dasar asas teritorial, tanpa melihat keterlibatan Negara lain, khususnya Korea Utara yang merupakan negara asal dari korban pembunuhan. Kim Jong Nam adalah salah satu pewaris takhta kursi presiden. Korea Utara sebenarnya dapat mengadili para pembunuh dalam kasus a quo dengan dasar prinsip nasional pasif serta Pasal 8 Konvensi Montevideo 1933 terkait intervensi Negara lain dan Draft Article State Responsibility

Article Details

How to Cite
[1]
C. Wijayanti, “YURISDIKSI KOREA UTARA DALAM MENGADILI SITI AISYAH SEBAGAI PELAKU PEMBUNUHAN KIM JONG NAM DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 2, p. 181, May 2020.
Section
Artikel

References

J.G. Starke. 2008. Pengantar Hukum Internasional 2 (edisi kesepuluh). Jakarta: Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki. 2009. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Puspawati, Dhiana, et al. 2019. Hukum Maritim. Malang: Universitas Brawijaya Press.
Shaw, Malcolm N. (2014). International Law (Seventh Edition). United Kingdom: Cambridge University Press.
Soerjono Soekanto. 2009. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.