KEWAJIBAN PERUSAHAAN TERHADAP FASILITAS KESEJAHTERAAN BAGI TENAGA KERJA
Main Article Content
Abstract
Bahasan pada penelitian ini berkaitan dengan kewajiban perusahaan terhadap fasilitas kesejahteraan terhadap tenaga kerja dalam Pasal 100 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Penyediaan Fasilitas Kesejahteraan Tenaga Kerja. Hubungan hukum ketenagakerjaan dalam sistem hukum di Indonesia memiliki tujuan untuk mensejahterakan tenaga kerja dalam hubungan kerja. Fasilitas kesejahteraan dimunculkan agar tenaga kerja dapat maksimal melakukan pekerjaan sehingga menjadikan hubungan timbal balik antara pengusaha dan tenaga kerja. Fasilitas kesejahteraan yang dimaksud pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu pelayanan tambahan pada suatu perusahaan atau tempat kerja dalam hubungan kerja. Tingkat kesejahteraan tenaga kerja tidak dapat dilihat hanya dari besaran upahnya saja, melainkan dalam bentuk pemberian fasilitas kesejahteraan lainnya, seperti fasilitas ibadah, fasilitas kantin, fasilitas ruang istirahat, dan bentuk fasilitas penunjang lainnya. Karena setiap kewajiban yang seharusnya diberikan oleh perusahaan atau pengusaha ini melekat pada UUD RI Tahun 1945 dalam pasal 27 ayat (2) yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” yang dapat diartikan bahwa para tenaga kerja tidak hanya diberikan upah yang layak atas jasanya sebagai pekerja, namun juga fasilitas kesejahteraan lainnya yang menunjang skill tenaga kerja yang bersangkutan dan memuat hubungan timbal balik yang baik antara pengusaha dan tenaga kerja.
Article Details
References
Hakim, Amran, dkk. 2016. Pemenuhan Hak-Hak Tenaga Kerja Melalui Penerapan CSR Pada Suatu Perusahaan (PT.Great Giant Pineapple, Porivinsi Lampung. Semarang : Universitas Diponegoro.
Suryanto, Heru, dkk. Jurnal Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Outsourcing Berdasarkan Asas Keadilan. Jakarta : Universitas Pembangunan.
Sutrisno, Rachmatsaleh. 2015. Jenis dan Kriteria Fasilitas Kesejahteraan Untuk Pekerja/Buruh dalam Pasal 100 UU RI No.13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan. Malang : Universitas Brawijaya.