KAJIAN YURIDIS PELIMPAHAN KEWENANGAN DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM BIDANG PERTANAHAN

Main Article Content

Sriwati .

Abstract

Sepanjang kehidupannya, manusia tidak akan lepas dari “tanah”. Sejak lahir hingga wafat, tanah akan terus menjadi bagian dari kehidupan manusia karena untuk hal yang paling hakiki seperti kematian, manusia juga membutuhkan tanah. Demikian juga dalam pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya pembangunan berbagai fasilitas untuk kepentingan umum tentu dibutuhkan bidang tanah yang sangat luas. Namun persoalannya, tanah-tanah yang dibutuhkan tersebut pada umumnya sudah dilekati suatu hak atas tanah. Padahal tanpa adanya ketersediaan tanah, pembangunan hanya akan menjadi rencana. Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Pusat melimpahkan sebagian kewenangan di bidang pertanahan untuk diurus oleh Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sayangnya dalam tataran praktis, pelaksanaannya tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan

Article Details

How to Cite
[1]
S. ., “KAJIAN YURIDIS PELIMPAHAN KEWENANGAN DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM BIDANG PERTANAHAN”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 2, p. 195, May 2020.
Section
Artikel

References

Harsono, Boedi. 2007. Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya). Jakarta: Djambatan.
Limbong, Bernhard. 2007. Reforma Agraria. Jakarta: Margaretha Pustaka.
_____. 2011. Konflik Pertanahan. Jakarta: Margaretha Pustaka.
Murhaini, Suriansyah. 2016. Hukum Pemerintahan Daerah. Surabaya: LaksBang Grafika.
Ruchiyat, Edy. 1999. Politik Pertanahan Nasional sampai Orde Reformasi. Edisi Kedua. Bandung: Alumni.
Subekti, Rahayu. Kebijakan Pemberian Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Jurnal Yustisia Vol. 5 No. 2 Mei-Agustus 2016.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 21).
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 60).
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota