KEPASTIAN HUKUM ATAS PENERBITAN SERTIPIKAT HAK PAKAI BAGI PEMILIK SEBIDANG TANAH YANG DIPERUNTUKKAN SEBAGAI SEMPADAN PANTAI

Main Article Content

Salvian Kumara Jeremia Junior Santoso Vicky Rhizaldy Hansen Edbert Holsen

Abstract

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mengenal berbagai macam hak atas tanah, mulai dari hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, maupun hak pakai. Pasal 19 ayat (1) UUPA mengamanatkan agar Pemerintah mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia demi menjamin kepastian hukum. Persoalan yang terjadi secara praktis, pendaftaran tanah tidak selalu berjalan lancar. Berbagai peraturan perundang-undangan lain dan pertimbangan dari berbagai aspek sering menjadi penghalang yang salah satunya terkait sempadan pantai. Pejabat dari Kantor Pertanahan menjadikan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Penataan Ruang yang mengatur ketentuan pidana bagi pejabat yang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagai tameng untuk menolak menerbitkan sertipikat hak pakai atas tanah yang peruntukannya sebagai sempadan pantai. Argumentasi tersebut kemudian melahirkan pertanyaan apakah tanah yang diperuntukkan sebagai sempadan pantai memang tidak dapat disertipkatkan. Penelitian menghasilkan kesimpulan bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memang tidak memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah maupun pejabat yang berwenang karena tidak secara tegas memperbolehkan atau melarang penerbitan sertipikat hak atas tanah yang diperuntukkan sebagai sempadan pantai.

Article Details

How to Cite
[1]
S. Kumara, J. Santoso, V. Rhizaldy, and H. Holsen, “KEPASTIAN HUKUM ATAS PENERBITAN SERTIPIKAT HAK PAKAI BAGI PEMILIK SEBIDANG TANAH YANG DIPERUNTUKKAN SEBAGAI SEMPADAN PANTAI”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 2, p. 208, May 2020.
Section
Artikel

References

Ali, Achmad. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang. Jakarta: Kencana.
https://kominfo.go.id/content/detail/12924/program-ptsl-pastikan-penyelesaian-sertifikasi-lahan-akan-sesuai-target/0/artikel_gpr
Kansil, C.S.T. et al (2009). Kamus Istilah Hukum. Jakarta: Jala Permata.
Raharjo, Agung. 2010. Pendaftaran Konversi Tanah Hak Milik Adat oleh Ahli Waris. Tesis. Semarang: Universitas Diponegoro.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.