POLA PENYELESAIAN KONFLIK BATAS WILAYAH ANTAR DESA PASCA PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP(PTSL) TAHUN 2019 DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Main Article Content

Moh Fauzi Rahman Zainal Asikin Sahnan .

Abstract

Abstrak


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami implementasi Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 41 tahun 2010 dan Permendagri  Nomor  27  Tahun  2006, Isu hukum yang muncul dalam penelitian ini meliputi Faktor konflik batas desa,kemudian pola dan upaya Pemda serta Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan tujuan mengetahui Pola Penyelesaian Konflik batas desa,penerapan aturan dalam rangka menyelesaikan konflik batas desa menggunakan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan sejarah, pendekatan sosiologis dan pendekatan kasus. Teknik Pengumpulan bahan hukum dengan cara mengkombinasikan antara bahan hukum kepustakan dengan kajian di lapangan berupa observasi dan wawancara serta mengkaitkannya dengan kasus-kasus yang ada, kemudian dilakukan pengolahan dan dianalisis secara deskriftif kualitatif, sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, Pola Penyelesaian Konflik batas desa dengan menggunakan: pendekatan persuasif dengan cara mengadakan penyuluhan,Memberdayakan Pemuda dan pendekatan represif Musyawarah dan Mediasi.

Article Details

How to Cite
[1]
M. Rahman, Z. Asikin, and S. ., “POLA PENYELESAIAN KONFLIK BATAS WILAYAH ANTAR DESA PASCA PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP(PTSL) TAHUN 2019 DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 2, p. 344, May 2020.
Section
Artikel

References

I Nyoman Nurjaya, Margersari: Studi Kasus Pola Hubungan Kerja Penduduk Setempat Dalam Pengusahaan Hutan, Disertasi S3 Universitas Indonesia, 2001.
Irvan, Z., 2013. Wewenang Gubernur Dalam Menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188/113/Kpts/013/2012 Tentang Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah Antara Kabupaten Blitar dan Kabupaten KedirI (Studi di Provinsi Jawa Timur). Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 1(2), Universitas Brawijaya, Malang, hlm.7.
Laurens, A., “Sengketa Wilayah Perbatasan Gunung Kelud Antara Pemerintah Kabupaten Blitar Dengan Kabupaten Kediri Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Jo UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah.” Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, 2(1) 2013.
Jurnas.com, 5 Juni 2014. 729 Segmen Sengketa Batas Belum Beres,, diakses tanggal 23 September 2014.
Moh. Mahfud, MD., Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, Rajawali Pers, Jakarta, 2010, hlm. 415
Soeroso, F.L., “Memaknai Kecenderungan Penyelesaian Konflik Batas Wilayah ke Mahkamah Konstitusi” Jurnal Konstitusi, 9(3), 2012, hlm.9.
Winarno, Hery H. Sengketa Wilayah (1): 600 kasus PR Kemendagri, dalam https://www.merdeka.com/ khas/sengketa-wilayah-1-600-kasus-pr-kemendagri.html, diakses tanggal 5 April 2014.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang memberikan kewenangan bagi MA untuk menguji produk hukum di bawah UU. Sementara kewenangan MK dalam penyelesaian sengketa batas daerah didasarkan pada Pasal 1 ayat (3) UU No. 24 Tahun2003 Tentang Mahkmah Konstitusi
Hasil Pengukuran dari TIM I PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur