JUAL BELI HAK ATAS TANAH DENGAN SURAT KUASA MUTLAK (STUDI PERKARA NOMOR 47/PDT.G/2019/PN.PYA)

Main Article Content

Rezza Faundra A Hirsanuddin . Sahnan .

Abstract

Penelitian ini dihajatkan untuk menjawab dua isu hokum yaitu Bagaimana legalitas jual beli hak atas tanah tanpa dilakukan di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Bagaimana pertimbangan hukum dari hakim dalam memutus perkara terkait dengan jual beli hak atas tanah menggunakan surat kuasa mutlak pada perkara Perkara Nomor 47/Pdt.G/2019/PN.PYA. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus atau Casse approach. Berdasar hasil penelitian menunjukkan bahwa Legalitas Jual Beli hak atas tanah yang dilakukan tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana yang terjadi dalam Perkara Nomor:  47/PDT.G/ 2019/PN.Pya tetap sah berdasarkan kwitansi Jual Beli tertanggal 14 Maret 1995.  Selain itu berdasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 126.K/Sip/ 1976 tanggal 4 April 1978 yang memutuskan bahwa: “Untuk sahnya jual beli tanah, tidak mutlak harus dengan akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.  Oleh karena itu  terbitnya akta  Perjanjian ikatan jual beli nomor 610 tanggal 13 nopember 2018 dan kuasa menjual nomor 611 tanggal 13 nopember 2018 di notaris HAMZAN WAHYUDI, SH., MKn adalah sebagai penegasan terhadap peristiwa hukum berupa jual beli hak atas tanah yang telah dilakukan  pada  14 maret 1995. Bahwa Sesungguhnya jual beli dengan menggunakan kwitansi yang dilakukan oleh pengguggat dengan Turut tergugat telah dilakukan sejak tahun 1995 dan kemudian di pertegas oleh Notaris tahun 2018. Sementara hakim hanya membandingkan antara jual beli antara tergugat dan turut tergugat yang dilakukan tahun 2016 dan Perjanjian Perikatan Jual beli yang dibuat tahun 2018 tanpa memepertimbangkan bahwa terbitnya akta perikatan jual beli merupakan penegasan terhadap jual beli yang dilakukan sejak tahun 1995.

Article Details

How to Cite
[1]
R. A, H. ., and S. ., “JUAL BELI HAK ATAS TANAH DENGAN SURAT KUASA MUTLAK (STUDI PERKARA NOMOR 47/PDT.G/2019/PN.PYA)”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 1, p. 481, Feb. 2020.
Section
Artikel

References

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, (Jakarta: Djambatan, 2002)
K.Wantjik Saleh, Hak Anda Atas Tanah, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1977)
R.Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, (Bandung : Bina Cipta, 1994)
R.Soegondo Notodisoerjo, Tata Cara Pengangkatan Pejabat Umum, (Intan Pariwara, Jakarta, 1989)
Rony Hamitjio Soemitro, Metode Penelitian Jurimetri, (Ghalia Indonesia. 1990)
R. Subekti, Hukum Pembuktian, (Jakarta, Pradnya Paramita 1979)
Saleh Adiwinata,Bunga Rampai Hukum Perdata dan Tanah 1, Cetakan Pertama (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1984)
Sudaryo Soimin, Status Tanah Dan Pembebasan Tanah, (Jakarta: Sinar Grafika, 1994)
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Liberty, Yogyakarta, 1977)
Undang-Undang nomor 5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang