PENAMBANGAN PASIR LAUT YANG MENIMBULKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2007
Main Article Content
Abstract
Kerusakan lingkungan hidup tidak lepas dari perbuatan manusia dalam mengelola dan memanfaatkan lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan yang diperbuat oleh manusia tanpa memperhatikan fungsi dari lingkungan hidup dapat menyebabkan ketidakseimbangan lingkungan hidup dan ekosistem didalamnya. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis perbuatan yang dilakukan oleh pelaku (A) yaitu melakukan penambangan pasir laut di desa dasuk yang menimbulkan kerusakan lingkungan dapat ditinjau dari undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pada kasus A melakukan penambangan pasir laut di desa dasuk yang menimbulkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan Pasal 73 huruf d Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Article Details
References
Hamzah, A. (2008). Penegakan Hukum Lingkungan. Sinar Grafika.
Marzuki, P. . (2014). Penelitian Hukum (Revisi). Prenada Media Group.
Moeljatno. (2009). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Pesisir, W., & Kecil, D. A. N. P. (n.d.). PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN. 1–14.
Siahaan, N. H. . (2004). Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Erlangga.
Silalahi, D. (1995). Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Dalam Sistem Hukum Lingkungan Indonesia. Mandar Maju.
Sodikin. (2007). Penegakan Hukum Lingkungan. Djambatan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PengelolaanWilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Vatria, B. (2010). Berbagai Kegiatan Manusia yang Dapat Menyebabkan Terjadinya Degradasi Ekosistem Pantai serta Dampak yang Ditimbulkannya. Jurnal Belian, 9(1), 47–54.