PENYADAPAN YANG DILAKUKAN KPK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

Main Article Content

Fianusman Laia

Abstract

KPK merupakan suatu lembaga independen yang khusus dibentuk untuk memberantas tindak pidana korupsi yang telah menjadi prioritas utama bangsa Indonesia. Tindak pidana ini seakan sulit untuk diatasi, sehingga dibutuhkan satu lembaga khusus dengan kewenangan khusus pula yang tidak dimiliki oleh penegak hukum lain. Kewenangan khusus tersebut salah satunya adalah dapat melakukan penyadapan, yang pada akhirnya memunculkan pro dan kontra karena oleh sebagian pihak menganggap itu merupakan pelanggaran HAM. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu kewenangan penyadapan oleh KPK dari perspektif HAM bukan merupakan pelanggaran HAM. Oleh karena kewenangan penyadapan KPK tersebut telah didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Selain itu, mekanisme kewenangan penyadapan oleh KPK adalah penyidik mengajukan permohonan izin penyadapan ke Dewas. Penyidik kemudian mengadakan gelar perkara dihadapan Dewas. Selanjutnya, Dewas akan memberikan pendapat atas permohonan izin yang diajukan. Surat pemberian/penolakan pemberian izin akan disusun setelahnya. Kalau disetujui maka ditandatangani, kalau tidak disetujui maka tidak ditandatangani. Kemudian penyidik harus melampirkan syarat-syarat dalam permintaan penyadapan itu. Diantaranya surat perintah penyelidikan (sprinlidik), surat perintah penyidikan (sprindik), nomor telepon yang akan disadap, uraian singkat mengenai perkara, dan alasan melakukan penyadapan.

Article Details

How to Cite
[1]
F. Laia, “PENYADAPAN YANG DILAKUKAN KPK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 3, p. 156, Aug. 2020.
Section
Artikel

References

Ali, Mahrus. 2011. Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia. UII Press, Yogyakarta,
Alkotsar, Artidjo. 2008. Korupsi Politik Di Negara Modern. UII Press, Yogyakarta.
Atmasasmita, Romli. 2004. Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Mandar Maju, Bandung.
Azra, Azyumardi. Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat MADANI. Tim ICCE, UIN, Kencana Pranada Media Group, Jakarta.
Danil, Elwi. 2012. Korupsi: Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya. Rajawali Pers, Jakarta.
Djaja, Ermansyah. 2013. Memberantas Korupsi Bersama KPK. Sinar Grafika, Jakarta.
Effendi, Masyhur. 1994. Dimensi dan Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Hamzah, Andi. 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika Offset, Jakarta.
Hamzah, Andi. 2010. Perlindungan Hak-hak Asasi Manusia Dalam Hukum Acara Pidana, Perbandingan Dengan Beberapa Negara. Universitas Trisakti, Jakarta.
Hartanti, Evi. 2009. Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika, Jakarta.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Jakarta, Balai Pustaka, 1991
Mulya Lubis, Todung. 1993. In search of Human Rights Legal-Political Dilemmas of Indonesia,s New Order, 1966-1990. Gramedia, Jakarta.
Rhona K. M. Smith, et. al. 2008. Hukum Hak Asasi Manusia. PUSHAM-UII, Yogyakarta.
Roestandi, Achmad. 2005. Mahkamah Konstitusi dalam Tanya Jawab. Setjen dan Kepaniteraan MK, Jakarta.
Samudera, Teguh. 1992. Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata. Alumni, Bandung.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.
Tim ICCE UIN Jakarta. 2003. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Prenada Media, Jakarta.
Zainuri, Achmad. 2007. Akal Kultural Korupsi di Indonesia. Cahaya Baru Sawangan, Depok.
Makarim, Edmon. 2010. “Analisis Terhadap Kontroversi Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Cara Intersepsi Yang Sesuai Dengan Hukum (Lawful Interception).” Jurnal Hukum & Pembangunan vol.40, no. 2
Telaumbanua, Dalinama. 2019. “Kumpulan Undang-undang KPK Dalam Satu Naskah.” LawArXiv. November 29. doi:10.31228/osf.io/ysju2.
Telaumbanua, Dalinama. 2020. “Restriktif Status Dewan Pengawas KPK.” Jurnal Education and Development. vol. 8, no. 1
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
http://www.dpr.go.id/anggota-komisi-III-pertanyakan-prosedur-penyadapan, diakses 18 Mei 2020
http://www.suaramerdeka.com/
https://www.nasional.tempo.co/read/1300193/dewas-kpk-jelaskan-mekanisme-prosedur-penyadapan-apa-saja/full&view=ok
http://www.transparencyInternasionalIndonesia.com/www.ti.or.id